Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Pj. Bupati Aceh Besar A.n Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Sulaimi, M.Si telah menyampaikan jawaban eksekutif dalam paripurna ke-13 terhadap pemandangan umum fraksi DPRK tentang dua Rancangan Qanun (Raqan) Kabupaten Aceh Besar tentang Irigasi dan raqan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan waralaba, di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (1/11/2022).
Mengawali pidatonya, Sekda Aceh Besar mengucapkan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRK yang telah memberi masukan, saran serta himbauan terhadap dua rancangan qanun yang membangun.
Pemerintah Aceh Besar akan mensosialisasi qanun sebagai upaya menginformasikan kepada masyarakat luas terkait telah ditetapkannya qanun tentang irigasi. Selain itu juga memberi pemahaman tentang isi materi yang terkandung dalam qanun tersebut.
“Sehingga dalam pengelolaan irigasi kedepannya akan berdaya guna peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat”, kata Sulaimi.
Dalam qanun irigasi, lanjutnya, juga diatur tentang kelembagaan pengelolaan irigasi, tugas dan tanggungjawab pengembangan dan pengelolaan irigasi dan pengelolaan air.
Begitu pun dalam pemberdayaan kejreun blang, pengelolaan aset irigasi, alih fungsi lahan beririgasi dan ketentuan hukum bagi yang melanggar ketentuan dalam pengelolaan irigasi.
Terkait raqan penataan pasar rakyat, toko swalayan dan waralaba, Sulaimi mengatakan nantinya akan diatur keberadaan dan pendirian toko modern disuatu wilayah tertentu agar tidak merugikan pasar rakyat, usaha mikro dan kecil.
“Terkait penguatan kewenangan pemerintah daerah dapat kami sampaikan bahwa qanun ini akan menjadi landasan konstitusional bagi pemerintah kabupaten daam menerbitkan atau menata lokasi-lokasi yang diberikan untuk toko modern, swalayan dan waralab”, demikian pungkasnya.
Paripurna Ke-13 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2022-2023 dipimpin wakil ketua Zulfikar Aziz, SE didampingi Iskandar Ali, S.Pd.,M.Si dan Gunawan, SE.,MM. Turut hadir Sekretaris DPRK Fata Muhammad, S.Pd.I.,MM, Kapolres, Dandim 01/KBA, Lembaga keistimewaan, OPD dan Camat dijajaran Pemkab Aceh Besar.(Muiz/Rel)