Kabarnanggroe.com, Denpasar – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Keimigrasian di wilayah Bali. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai langkah mempertegas posisi imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing, di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Selasa (5/8/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang. Turut hadir Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, serta jajaran kepala instansi vertikal dan dinas provinsi di Bali.
“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia,” kata Agus Andrianto.
Satgas Patroli Keimigrasian dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Pasal 181. Satgas ini bertujuan memberikan respons cepat terhadap pelanggaran keimigrasian, menekan pelanggaran oleh warga negara asing (WNA), serta meningkatkan rasa aman masyarakat.
Satgas terdiri dari 100 personel imigrasi yang dilengkapi rompi pengaman dan body camera. Mereka akan berpatroli menggunakan kendaraan roda dua dan empat pada 10 titik strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar, seperti Canggu, Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Benoa, Uluwatu, Mertasari, Ubud, hingga Jimbaran.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa patroli akan dilakukan secara berkala dan acak agar tidak mudah diprediksi. Fokus pengawasan ditujukan ke area rawan pelanggaran atau lokasi yang banyak aktivitas WNA.
Pengukuhan tersebut memperkuat komitmen Imigrasi dalam menjaga stabilitas keamanan nasional. Data Ditjen Imigrasi mencatat lonjakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) sepanjang 2025, dengan 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian pada periode Januari–Juli. Sementara periode November–Desember 2024 mencatat 607 deportasi dan 303 pendetensian. Sebanyak 62 orang asing juga telah diproses hukum selama kurun waktu tersebut.
“Operasi akan terus digencarkan, baik lewat patroli rutin Satgas maupun operasi nasional seperti Wira Waspada. Ini bagian dari upaya mencegah pelanggaran, menjaga keamanan, dan membangun kepercayaan publik terhadap Imigrasi,” pungkas Yuldi.(Wahyu/*)