Kabarnanggroe.com, Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si bersama Gubernur Aceh dan para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Aceh melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), di Aula Gedung I Lantai 5 Kantor Pusat BKN, Jakarta Timur, Kamis (3/7/2025),
Kunjungan ini membahas tindak lanjut Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja CPPPK Tahap 2 Tahun 2024 serta pengelolaan manajemen kepegawaian secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala BKN RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Plt. Sekda Aceh, para Bupati dan Wali Kota se-Aceh, Sekda Kabupaten/Kota, serta para Kepala BKPSDM se-Aceh. Pertemuan ini menjadi forum penting dalam menyamakan persepsi serta penguatan komitmen bersama dalam urusan manajemen ASN di Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Regional XIII BKN, Agus Setiadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyatukan pemahaman dan langkah strategis dalam rangka memperkuat sistem kepegawaian berbasis merit. “Pertemuan ini penting agar seluruh daerah di Aceh memiliki arah dan kebijakan ASN yang selaras dengan standar nasional”, ujarnya.
Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah daerah dengan BKN, dalam upaya memberikan pelayanan kepegawaian yang terbaik bagi ASN serta membangun manajemen talenta yang berdaya saing.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam arahannya menyampaikan harapan agar BKN terus mendampingi daerah dengan tetap menjunjung prinsip sistem merit dan profesionalisme. Gubernur juga mengusulkan agar pemberian rekomendasi untuk pengisian jabatan eselon II dan III, struktural dan fungsional dapat didelegasikan kepada daerah guna efisiensi dan percepatan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Gubernur mengangkat isu penting lainnya, seperti pengaturan status ASN suami-istri lintas instansi, kebutuhan mempertimbangkan pengangkatan penuh waktu untuk PPPK R2, R3, R4 dan R3T, serta penyederhanaan mobilitas ASN antarinstansi. “Kita butuh acuan yang jelas agar tidak keluar dari norma yang berlaku agar tidak salah dalam mengambil kebijakan”, katanya.
Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, dalam sambutannya mengapresiasi kekompakan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Aceh dalam membangun sistem kepegawaian yang sehat dan akuntabel. “Ini adalah kolaborasi yang luar biasa. Kita bicara Aceh, berarti kita bicara arsitektur pemerintahan yang kekhususan, desentralisasi berbasis syariat, dan itu harus diakomodasi secara khusus dalam tata kelola ASN”, ujarnya.
Prof. Zudan menegaskan bahwa tugas utama BKN adalah menjaga karir ASN dan mendorong mereka menjadi penggerak pencapaian visi-misi kepala daerah dan Asta Cita Nasional. “ASN bukan hanya pelaksana, tapi aktor utama dalam mendorong kemajuan. Maka sistem merit harus jadi nafas dalam setiap jenjang karier mereka”, tegasnya.
Prof. Zudan juga memaparkan sejumlah kebijakan baru BKN untuk mendukung kemudahan karier dan pengembangan ASN. Di antaranya adalah penyempurnaan data ASN berbasis satu data, pencatatan gelar, uji kompetensi, dan manajemen talenta. Ia juga menyebut pendelegasian kewenangan jabatan eselon dilakukan secara bertingkat, dari Kepala BKN hingga wilayah regional.
Untuk Provinsi Aceh, khusus jabatan Sekda diatur melalui PP nomor 58. Zudan menyarankan metode pengisian jabatan JPT (jabatan pimpinan tinggi) dilakukan melalui open bidding, job fit, atau mutasi berbasis manajemen talenta. Hal ini demi menjaga objektivitas dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan promosi dan mutasi jabatan.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah membuat kontrak kinerja sebagai acuan, bukan hanya berdasarkan kehendak pimpinan semata. “Jika kinerja tidak tercapai, maka kontraknya dihentikan. Ini bukan personal, tapi soal tanggung jawab kinerja,” pungkasnya.(Jalimin/*)