Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal SSTP MSi menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dugaan pelanggaran syariat Islam terhadap dua tersangka YS dan ND dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan setiap perkara, pihaknya pun tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak para pihak yang menjalani proses hukum.
“Penegakan syariat Islam kita laksanakan secara adil, profesional, dan tanpa membedakan status sosial, jabatan maupun latar belakang seseorang,”ujar M Rizal dalam konferensi pers, di kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh, Jumat (5/6/2026).
Sebelumnya, pada Ahad, 24 Mei 2026 dinihari, Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh mengamankan YS dan ND -yang bukan merupakan pasangan suami istri maupun mahram- dalam salah satu kamar hotel di ibu kota.
Selanjutnya, kata Rizal, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga, memeriksa saksi- saksi, serta melaksanakan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran terhadap Pasal 23 ayat (1) tentang Khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terhadap keduanya.
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, YS dan ND ditetapkan sebaga tersangka dan dilakukan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kemudian, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” sebutnya.
Dalam perkembangannya, sebut M Rizal lagi, pihak keluarga dan rekan kerja mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.
Dan setelah dilakukan penelitian terhadap syarat-syarat yang diajukan, penyidik mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang mengatur mengenai jaminan dan kewenangan penangguhan penahanan.
“Perlu kami tegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan merupakan penghentian perkara. Status hukum para tersangka tetap melekat dan proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, selama masa penangguhan penahanan, para tersangka diwajibkan memenuhi ketentuan dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh penyidik, “Termasuk menghadiri panggilan yang berkaitan dengan proses penyidikan.”
“Namun dalam perjalanannya, tersangka berinisial YS tidak hadir sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam proses penyidikan,” ujar M Rizal.
Atas kondisi tersebut, penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk menerbitkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir dan melanjutkan proses penyidikan.
Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, M Rizal memastikan kedua tersangka berinisial YS dan ND telah diserahkan kembali oleh pihak keluarga dan rekan kerja kepada Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
“Kami pastikan juga kedua tersangka kembali menjalan proses hukum sesuai ketentuan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut M Rizal yang turut menghadirkan kedua tersangka di hadapan para wartawan di penghujung konferensi pers.(Hadi)
