BNNP Aceh Musnahkan 60 Kg Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Bireuen

BNNP Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu di Kantor BNNP Aceh, Kamis (5/3/2026). FOTO/ BNNP ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu di Kantor BNNP Aceh, Kamis (5/3/2026). Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor B-757/L.1.22/Enz.1/02/2026 tanggal 10 Februari 2026 atas nama tersangka Basri bin Zainal Abidin.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut telah melalui pemeriksaan laboratorium sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS35HB/II/2026 oleh Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan pada 23 Februari 2026, dengan hasil positif mengandung metamfetamina.

Total barang bukti narkotika yang disita dalam perkara ini mencapai 59.957,13 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya seberat 59.893,13 gram dimusnahkan.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu melalui kerja sama dan koordinasi antara BNNP Aceh dan tim gabungan Bea Cukai Aceh.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpanan narkotika dalam jumlah besar sekitar 60 kilogram. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, personel BNNP Aceh mengamankan seorang pria berinisial BZ di dalam kendaraan umum jenis L-300 di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, Kelurahan Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut sebelumnya disimpan di wilayah Aceh Timur dan dititipkan kepada seseorang berinisial A alias Bro alias Uyong yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas bersama tersangka mendatangi lokasi penyimpanan dan menemukan sejumlah paket narkotika yang disembunyikan di beberapa tempat. Di antaranya satu karung goni berisi 19 bungkus plastik hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” yang disimpan di atap kios serta satu bungkus berisi lima paket kecil.

Petugas juga menemukan dua karung goni lainnya berisi 40 bungkus plastik hijau serupa yang ditanam di dalam tanah di area belakang kandang kambing.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BNNP Aceh menyatakan, pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada publik. Langkah tersebut juga merupakan amanat Pasal 91 ayat (2), (3), (4), (5) serta Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pengelolaan barang sitaan narkotika yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.

Melalui sinergi antar aparat penegak hukum, termasuk BNN dan Bea Cukai, diharapkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika dapat terus diperkuat guna melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(Hadi)