Pemkab Aceh Besar Rencana Terapkan Pola Kerja Alih Daya/ Outsourcing

Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil S.Sos MSi membuka Sosialisasi Penerapan sistim kerja alih daya atau outsourcing di Aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (04/03/2025). FOTO/ MUZAKIR RA

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melakukan sosialisasi penerapan sistim kerja alih daya atau outsourcing yang berlangsung di Aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (04/03/2025).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plt. Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil S.Sos MSi dan turut hadir Asisten I dan Asisten III Sekdakab Aceh Besar serta para Kepala OPD dalam lingkup Pemkab Aceh Besar.

Plt Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang sama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kebutuhan dan sistem penerapan kerja alih daya dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Kita ingin mendapatkan pemahaman yang sama dalam penyelenggaraan pemerintah ini, khususnya dalam rangka memenuhi beberapa kebutuhan tenaga untuk mendukung kerja-kerja yng nantinya akan menggunakan sistem outsourcing,” katanya.

Untuk itu, dalam sosialisasi ini kita juga mengidentifikasi beberapa kebutuhan tenaga yang dibutuhkan dalam memdukung pelayanan publik yang diselenggarakan pemkab Aceh Besar.

“Kita identifikasi beberapa kebutuhan seperti cleaning service, sopir, petugas keamanan, pramusaji dan beberapa lainnya yang berkaitan dengan hal itu,” sebutnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 mengamanatkan bahwa tenaga honorer setelah 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pada instansi pemerintah. Status kepegawaian instansi pemerintah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apabila instansi pemerintah memerlukan jasa lainnya seperti petugas satuan pengamanan, cleaning service, pramusaji dan lain sebagainya dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) pihak ketiga. Hal tersebut apabila dikaitkan dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, cara pengadaan jasa alih daya (outsourcing).(CBoy)