Daerah  

Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Tindak Dua WNA

Pelaksanaan konferensi pers terkait penindakan terhadap dua WNA, di Kanim Kelas I Banda Aceh, Senin (4/3/2024) sore. FOTO/ WAHYU DESMI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Aceh yang bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh, Kodim 0101/KBA dan Badan Intelijen Startegis berhasil mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga tinggal dan menetap di Indonesia tanpa izin.

“Keduanya ditindak di dua lokasi terpisah di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh,” jelas Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto saat konferensi pers, di Kanim Banda Aceh, Senin (4/3/2024) sore.

Warga negara Malaysia yang diidentifikasi sebagai MS (50) ditangkap di rumah pengurus masjid di Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie, pada 27 Februari 2024. MS diduga telah tinggal di Indonesia melebihi masa izin tinggalnya selama enam tahun dengan paspor yang sudah kedaluwarsa sejak Januari 2021. MS masuk ke Indonesia pada 2018 melalui tempat pemeriksaan imigrasi di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, dengan fasilitas bebas visa kunjungan 30 hari.

“Penangkapan MS dilakukan setelah tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat. Selama tinggal di Aceh, MS berpindah-pindah tempat tinggal sehingga sulit dilacak hingga ditangkap di sebuah masjid di Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie,” jelasnya.

Sementara itu, warga negara Bangladesh yang disebut sebagai P (41) ditangkap di sebuah rumah di Gampong Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, pada 29 Februari 2024. P tinggal di rumah tersebut bersama istrinya yang merupakan warga setempat. P diduga masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, dengan paspor yang masa berlakunya berakhir pada 2021. P telah tinggal di rumah tersebut sejak Maret 2023.

“WNA P ini kita amankan dirumah istrinya, yang merupakan warga Gampong Pie. Penangkapan ini, setelah penyelidikan yang dilakukan tim terhadap P yang masuk secara ilegal,” sebut Ujo Sujoto.

Selain itu, Kepala Kanim Kelas I TPI Banda Aceh Gindo Ginting, mengungkapkan bahwa MS menghadapi pelanggaran sesuai dengan Pasal 78 (3) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Pelanggaran ini berpotensi mengakibatkan deportasi dan pencegahan kembali ke Indonesia selama enam bulan atau lebih.

“MS dikenakan pelanggaran Pasal 78 (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, yang berpotensi mengakibatkan deportasi dan pencegahan kembali ke Indonesia selama enam bulan atau lebih,” terangnya.

Sementara P, dijerat dengan Pasal 119 dan Pasal 113 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan menghadapi ancaman pidana karena diduga masuk ke Indonesia secara ilegal. “P dijerat dengan Pasal 119 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan terancam pidana karena masuk ke Indonesia secara ilegal,” kata Gindo.

“Saat ini, keduanya masih dalam tahap pemeriksaan dan ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Banda Aceh,” tambahnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Dandim 0101/KBA, Dantim Aceh Satgas Dempo Bais TNI, dan Kasi Inteldakim, serta wartawan dari berbagai media.(WD)