Kabarnanggroe.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengklarifikasi bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani ibadah umrah di Arab Saudi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 tidak dapat memberikan suara mereka dalam pemilu.
Hasyim menekankan bahwa pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi, telah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024, jauh sebelum tanggal pemilu di Indonesia. Selain itu, dia menjelaskan bahwa kemungkinan jamaah umrah dapat mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi, yaitu sebanyak 54.479 orang. Meskipun KPU juga menyiapkan surat suara cadangan, prioritas diberikan kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT.
Untuk mengantisipasi kemungkinan jamaah umrah melakukan pencoblosan di Arab Saudi, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata. Mereka mengimbau biro-biro perjalanan umrah dan wisata untuk memastikan kepulangan jamaah umrah sebelum 13 Februari 2024, sehingga mereka dapat mencoblos di kampung halaman masing-masing setelah menjalani umrah.
Hasyim juga memberikan saran kepada WNI yang berencana menjalani umrah untuk berangkat setelah hari pemungutan suara. Pemilu 2024 di Indonesia melibatkan pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan anggota DPR, dengan tiga pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU RI: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.(Cek Man/*)






