Kabarnanggroe.com, Kutacane- Melalui Penutupan Rapat Paripurna masa Sidang Pertama yang berlangsung selama setengah hari, DPRK Aceh Tenggara akhirnya mengesahkan Rancangan APBK Tahun 2023 menjadi Qanun, Senin (30/1/2023).
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Agara Drs Syakir MSi menyampaikan, penyusunan APBK Agara Tahun 2023 telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 211/PMK.07/2022 Tentang Perubahan ketiga atas PMK Nomor : 139/PMK.07/2019 Tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Otonomi Khusus dan PMK RI Nomor : 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun 2023.
Terhadap koreksi yang disampaikan anggota dewan, kata Bupati, juga telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel. Karena itu , seluruh Organisasi Perangkat Daerah juga, setelah APBK Aceh Tenggara 2023 ditetapkan dan disahkan menjadi Qanun serta dimasukkan dalam lembaran daerah, agar segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan pelaksanaan.
Diakhir sambutan singkatnya, Pj Bupati Syakir menambahkan, anggaran yang disiapkan dalam APBK Tahun 2023 ini, adalah anggaran maksimal, karena itu, dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Pada Rapat Paripurna DPRK Aceh Tenggara yang digelar, Rabu (30/11) 2022 lalu, Pj Bupati mangajukan Pendapatan pada APBK tahun 2023 sebesar Rp.1.209.050.889.610, dengan rincian Belanja Daerah sebesar Rp. 1.217.478.294.665 dan Pembiayaan sebesar Rp.8.427.405.055.
Turut hadir pada acara Penutupan Rapat Paripurna DPRK Aceh Tenggara Masa Sidang Pertama Tahun 2023, Senin (30/1) tentang Raqan APBK Agara 2023 tersebut, Ketua DPRK Deni Febrian Roza, Wakil Ketua Jamudin Selian dan Marwan Hanafi, anggota dewan dan Kepala Organisasi Peranhkat Daerah.(Ilyas/*)