Kabarnanggroe.com, Dalam rangka menyambut Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 yang mengatur batasan nilai barang yang boleh dibagikan oleh calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres). PKPU ini menegaskan bahwa Capres dan Cawapres diperbolehkan untuk membagikan barang dengan nilai maksimal Rp. 100 ribu per barang kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye mereka.
Berikut adalah beberapa barang yang diizinkan untuk dibagikan menurut PKPU No. 15 Tahun 2023:
- Topi, Kaos, dan Seragam Kampanye: Capres dan Cawapres dapat membagikan topi, kaos, atau seragam kampanye dengan logo kampanye mereka kepada pendukungnya. Namun, nilai dari setiap barang tidak boleh melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan.
- Bahan Promosi Elektronik: Barang-barang seperti stiker, gantungan kunci, atau perangkat elektronik kecil seperti power bank dengan logo kampanye juga diizinkan untuk dibagikan kepada masyarakat.
- Alat Tulis Kantor dan Atribut Kecil: Pensil, pulpen, atau atribut kantor lainnya yang bertuliskan dukungan terhadap Capres dan Cawapres juga termasuk dalam barang-barang yang diperbolehkan.
- Produk Kecil dengan Logo Kampanye: Produk-produk kecil seperti gantungan kunci, pin, atau gelang dengan logo kampanye yang bernilai di bawah batas maksimal juga dapat dibagikan.
Namun, PKPU ini dengan tegas melarang pemberian barang dalam bentuk uang tunai atau barang dengan nilai di atas batas yang telah ditetapkan. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah praktik politik uang serta memastikan bahwa kampanye berjalan secara adil dan seimbang bagi semua kandidat.
Pihak KPU juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerima barang-barang yang melanggar aturan PKPU No. 15 Tahun 2023 dan melaporkan segala pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye kepada pihak berwenang.
Dengan adanya PKPU No. 15 Tahun 2023 ini, diharapkan kampanye Capres dan Cawapres akan lebih fokus pada visi, program, dan pemahaman atas isu-isu yang dihadapi oleh bangsa, serta menghindari praktik politik yang tidak sehat dalam proses demokrasi.
Demikianlah informasi terkait aturan yang mengatur barang yang boleh dibagikan oleh Capres dan Cawapres dalam kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 menurut PKPU No. 15 Tahun 2023.
Semoga informasi ini dapat membantu dalam memahami batasan yang diberlakukan untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses pemilihan umum mendatang.(*)