Kabarnanggroe.com, Aceh Besar — Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (BDK) Aceh kembali memperkuat kolaborasi lintas instansi dengan menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Pidie.
Pertemuan strategis yang berlangsung di kantor BDK Provinsi Aceh ini digelar dalam rangka mempererat silaturahmi serta menyelaraskan program peningkatan kualitas dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, Rabu (04/11/2026).
Kunjungan kerja ini disambut hangat oleh Kepala BDK Provinsi Aceh, Aprianto. Sementara itu, Kepala Kankemenag Kabupaten Pidie, Samhudi, hadir dengan didampingi oleh Plt. Kasubbag Tata Usaha serta Analis Kebijakan Kemenag Kabupaten Pidie.
Mengawali jalannya pertemuan, Aprianto membuka dialog dengan memaparkan kembali hasil pertemuan penting yang telah berlangsung sebelumnya bersama Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, termasuk arahan Kakanwil terkait kepekaan ASN terhadap isu-isu sosial yang marak di masyarakat, seperti ancaman perilaku menyimpang LGBT. Selain itu, Aprianto menekankan pergeseran skema pelatihan saat ini yang telah berfokus pada Pengembangan Kompetensi (Bangkom).
“Seluruh rangkaian kegiatan pelatihan yang kita selenggarakan saat ini, baik berupa bimtek, pelatihan klasikal/non-klasikal, maupun MOOC, telah dirancang sejalan dan sesuai dengan kebijakan Bangkom dari pusat serta senantiasa menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang berlaku,” papar Aprianto.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kankemenag Kabupaten Pidie, Samhudi, menyampaikan apresiasi atas keterbukaan BDK Aceh dan memaparkan kondisi objektif terkait kebutuhan krusial pengembangan SDM di wilayah Kabupaten Pidie, khususnya posisi kepemimpinan di madrasah.
“Dalam waktu dekat, cukup banyak Kepala Madrasah di Kabupaten Pidie yang memasuki masa pensiun. Secara keseluruhan terdapat 74 madrasah di Pidie, yang terdiri dari 53 MI, 13 MTs, serta MA. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepemimpinan tersebut, tentu calon pejabatnya harus memenuhi kriteria dan persyaratan Calon Kepala Madrasah (CAKEP). Oleh karena itu, sinergi pengembangan kompetensi bersama BDK Aceh sangat kami harapkan agar penyiapan kualifikasi ini berjalan optimal,” ungkap Samhudi.
Menanggapi pemaparan tersebut, Kepala BDK Provinsi Aceh, Aprianto, memberikan penjelasan penting mengenai mekanisme penyiapan pimpinan satuan pendidikan saat ini. Beliau menegaskan bahwa dalam regulasi yang berlaku, tidak ada lagi pelatihan khusus atau pelatihan CAKEP tersendiri. Jalur utama yang ditempuh saat ini adalah melalui Uji Kompetensi (Ukom).
“Saat ini, untuk pengangkatan calon kepala madrasah tidak ada lagi pelatihan khusus atau pelatihan CAKEP, melainkan melalui mekanisme Uji Kompetensi (Ukom). Ketentuan Ukom ini tidak hanya berlaku bagi pengawas dan kepala madrasah saja, tetapi juga menjadi syarat wajib dalam berbagai pengangkatan jabatan lainnya,” jelas Aprianto.
Lebih lanjut, Aprianto menjelaskan bahwa mekanisme ini sejalan dengan regulasi yang berlaku, merujuk pada Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Jabatan Fungsional (JF) bagi Pegawai ASN dan PMA No. 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Assessment pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang mengatur bahwa proses untuk menduduki sebuah jabatan baru diawali dengan assessment atau uji kompetensi, kemudian dilanjutkan dengan pengangkatan resmi, dan setelah itu baru diikuti dengan pelaksanaan diklat atau pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan jabatan tersebut.
Di samping itu, terkait PMA tentang syarat kepala madrasah, BDK menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan mandiri untuk menyelenggarakan pelatihan CAKEP khusus kecuali atas izin dan penugasan dari pusat.(*)
