Abon Cucum: Beut Kitab Bak Sikula Memiliki Landasan Kuat, Pendidikan Islam di Aceh Harus Diperkuat

Kabarnanggroe.com, ACEH BESAR – Pimpinan Dayah Daulatul Ulum Gampong Cucum, Kecamatan Kota jantho, Tgk. Hamdani atau yang akrab disapa Abon Cucum, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Pengamat Kebijakan Publik dan Pendidikan Aceh, Usman Lamreung, mengenai program Beut Kitab Bak Sikula yang digagas Bupati Aceh Besar, Syekh Muharram.

Abon Cucum menilai program Beut Kitab Bak Sikula merupakan gagasan yang sangat positif dan patut mendapatkan dukungan bersama. Menurutnya, penguatan pendidikan agama Islam di sekolah bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan sistem pendidikan nasional, melainkan bagian dari upaya membangun generasi yang berilmu, beriman, bertakwa, dan berakhlakul karimah.

Ia menegaskan bahwa pendidikan agama Islam memiliki dasar konstitusional dan hukum yang jelas di Indonesia, terlebih lagi di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelaksanaan Syariat Islam.
“Kalau kita berbicara tentang pendidikan agama, sesungguhnya negara sudah memberikan landasan yang sangat jelas. Ini bukan sekadar keinginan kelompok tertentu, tetapi merupakan bagian dari amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujar Abon Cucum.

Ia menjelaskan, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan (2) menjamin kehidupan beragama serta kebebasan penduduk untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut agamanya masing-masing. Sementara Pasal 31 ayat (3) mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 ayat (1) huruf a, memberikan hak kepada setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Pasal 37 ayat (1) undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi wajib memuat pendidikan agama.
“Artinya, pendidikan agama bukan pelengkap yang boleh diabaikan. Ia merupakan bagian penting dalam sistem pendidikan nasional. Karena itu, upaya memperkuat pendidikan agama seharusnya mendapatkan perhatian serius dari semua pihak,” tegasnya.

Abon Cucum juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Peraturan tersebut mengatur fungsi pendidikan agama dalam membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.

Menurutnya, landasan hukum pendidikan di Aceh bahkan memiliki kekhususan tersendiri.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 125, memasukkan bidang tarbiyah atau pendidikan sebagai bagian dari pelaksanaan Syariat Islam.

Sementara Pasal 215 dan Pasal 216 memberikan landasan penyelenggaraan pendidikan di Aceh sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang berciri khas Islami.

Hal tersebut semakin diperjelas melalui Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dalam Pasal 2, penyelenggaraan pendidikan di Aceh berasaskan keislaman, kebangsaan, keacehan, kebenaran, kemanusiaan, dan keadilan.

Kemudian Pasal 5 ayat (2) secara tegas menyebutkan bahwa Sistem Pendidikan Nasional di Aceh diselenggarakan secara Islami dan terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan.

Bahkan, Pasal 44 ayat (2) mengatur bahwa kurikulum yang dilaksanakan secara Islami wajib memuat Pendidikan Agama Islam beserta praktiknya, meliputi akidah akhlak dan budi pekerti, fikih, Al-Qur’an dan hadis, serta mata pelajaran lainnya, termasuk Bahasa Arab dan Sejarah Kebudayaan Islam.
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Aceh mempunyai kekhususan dan identitas pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Maka sangat wajar apabila pemerintah daerah mempunyai perhatian besar terhadap penguatan pendidikan keislaman di sekolah,” jelasnya.

Abon Cucum menilai, program Beut Kitab Bak Sikula merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk memperkuat pemahaman keagamaan peserta didik, terutama dalam memahami dasar-dasar ilmu agama yang bersumber dari kitab-kitab ulama.

Menurutnya, selama ini pendidikan formal telah memberikan pengetahuan umum dan pendidikan agama melalui kurikulum yang berlaku. Namun, penguatan melalui pembelajaran kitab dapat menjadi nilai tambah dalam membentuk pemahaman agama yang lebih mendalam.
“Anak-anak kita jangan hanya pintar dalam pelajaran umum, tetapi juga harus memahami akidah, fikih, ibadah, adab, dan akhlak. Mereka harus mengenal agamanya sejak dini. Kita ingin generasi Aceh tidak kehilangan jati diri keislamannya di tengah perkembangan zaman,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai kepastian hukum dan mekanisme pelaksanaan program merupakan hal yang wajar dalam sebuah kebijakan pemerintahan. Namun, pembahasan tersebut hendaknya tidak sampai mengaburkan tujuan utama dari program pendidikan agama.
“Kalau ada persoalan teknis, mari kita duduk bersama. Kalau ada regulasi yang perlu disesuaikan, mari kita sempurnakan. Tetapi jangan sampai semangat untuk memperkuat pendidikan Islam justru menjadi lemah hanya karena perbedaan pandangan,” tambahnya.

Ia berharap para pengamat, akademisi, ulama, praktisi pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat dapat memberikan masukan yang membangun, bukan sekadar memperbesar polemik.
Abon Cucum juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Besar, Syekh Muharram, yang dinilainya memiliki perhatian terhadap masa depan pendidikan agama generasi muda melalui program Beut Kitab Bak Sikula.

Menurutnya, pemimpin daerah perlu didukung ketika menghadirkan gagasan yang bertujuan memperkuat nilai-nilai agama dan membangun karakter generasi penerus.
“Jangan sampai kita hanya mewariskan bangunan dan kemajuan fisik kepada anak cucu, tetapi melupakan warisan akidah, ilmu agama, dan akhlak. Pendidikan agama adalah investasi jangka panjang bagi masa depan masyarakat Aceh,” tuturnya.

Di akhir pernyataannya, Abon Cucum mengajak seluruh pihak untuk menyatukan pandangan demi kemajuan pendidikan di Aceh Besar.

Ia menegaskan bahwa Beut Kitab Bak Sikula bukanlah upaya mempertentangkan pendidikan agama dengan pendidikan umum, melainkan ikhtiar untuk menghadirkan pendidikan yang lebih utuh, seimbang, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
“Kita tidak sedang mempertentangkan ilmu dunia dengan ilmu agama. Keduanya harus berjalan beriringan. Kita ingin anak-anak Aceh menjadi generasi yang cerdas pikirannya, kuat akidahnya, benar ibadahnya, dan mulia akhlaknya. Inilah cita-cita pendidikan yang seharusnya kita perjuangkan bersama,” tutup Abon Cucum melui awak media. (Herman/Rasyidi)

Exit mobile version