Kabarnanggroe.com, Calang – Dalam upaya memperkuat pelayanan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat (Tibumtranlinmas), Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya menugaskan 11 personil Pranata Trantibum ke enam kecamatan di wilayah tersebut. Keenam kecamatan yang menjadi lokasi penugasan yaitu Jaya, Indra Jaya, Sampoiniet, Darul Hikmah, Teunom, dan Pasie Raya.
Penugasan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis Satpol PP dan WH Aceh Jaya untuk mengoptimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sekaligus meningkatkan peran pengawasan terhadap penerapan Syariat Islam di tingkat kecamatan.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi, secara langsung memimpin kegiatan antar tugas di Kecamatan Teunom dan Pasie Raya. Sementara itu, untuk Kecamatan Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya, dan Jaya, antar tugas dilakukan oleh Plt. Sekretaris Satpol PP dan WH, Hamdani.
“Penempatan ini merupakan langkah awal untuk memperkuat deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban umum serta menjaga ketenteraman masyarakat di setiap kecamatan,” ujar Kasatpol PP dan WH, Drs. Supriadi, usai antar tugas, di Kantor Camat Teunom, Aceh Jaya, Selasa (4/11/2025).

FOTO/ HUMAS SATPOL PP DAN WH ACEH JAYA
Plt. Sekretaris Satpol PP dan WH, Hamdani, menambahkan bahwa keberadaan Pranata Trantibum di kecamatan akan sangat membantu dalam mendukung koordinasi lintas sektor, terutama dengan unsur Muspika dan perangkat gampong.
“Petugas yang ditempatkan di kecamatan bukan hanya melakukan pemantauan dan pelaporan, tetapi juga menjadi penghubung aktif antara Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya dan Pemerintah Kecamatan. Harapannya, potensi pelanggaran Perda, gangguan ketertiban, maupun pelanggaran syariat dapat dicegah lebih cepat,” ujar Hamdani.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk Kecamatan Krueng Sabee, Panga, dan Setia Bakti, sementara waktu belum ditempatkan petugas khusus karena wilayah tersebut masih dalam jangkauan pengawasan langsung oleh personil Pranata Trantibum yang berpiket di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya.
Kegiatan ini dilaksanakan mengacu pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, serta Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan TrantibumLinmas di Aceh Jaya.
Dengan penugasan ini, Satpol PP dan WH Aceh Jaya berharap kehadiran Pranata Trantibum di kecamatan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, serta menegakkan Perda dan Syariat Islam di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Jaya.(Mar/*)






