Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Para pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota dan gubernur-wakil gubernur harus mensesuaikan visi-misi dan program dengan rencana pembangunan pemerintah. Apalagi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) sudah disusun sebelum para paslon melontarkan janji kepada masyarakat agar dapat memilih dirinya pada Pilkada serentak 27 November 2024.
“Jika visi-misi dan program yang ditawarkan paslon kepada masyarakat tidak sesuai RPJM atau RPJP, maka janji tersebut tidak akan dapat dilaksanakan,” jelas calon Wakil Walikota Banda Aceh no urut 3, Isnaini Husda.
Hal tersebut menandakan rencana kerja para paslon jika terpiih nantinya, menjadi janji kosong pada tahun pertama kepemimpinannya. Tetapi, baru diwujudkan pada tahun kedua, dengan menambah atau menyesuaikan kembali isi dari rencana pembangunan daerah ini, jikapun disetujui pihak-pihak terkait.
Hal tersebut mencuat dalam debat pertama sesi tanya-jawab antara paslon walikota dan wakil walikota Banda Aceh di Amel Convention Hall, Blang Oi, Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (30/10/2024) malam.
Isnaini yang sejak Minggu (3/11/2024) berada di Jakarta untuk urusan terkait kampanye akbar menjelaskan semua visi-misi dan program kerja paslon harus merujuk UU No 59/2024 tentang RPJP Aceh dan RPJP nasional.
“Semuanya tidak boleh lepas dari RPJP, jika tidak merujuk itu, jika kita terpiih tidak bisa terlaksana, karena mengikat semua paslon,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU No 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Undang-undang ini menjadi acuan utama bagi arah pembangunan nasional selama 20 tahun ke depan.
Perencanaan pembangunan terdiri atas perencanaan pembangunan nasional dan perencanaan pembangunan daerah. Untuk perencanaan pembangunan nasional dituangkan dalam RPJP Nasional, RPJM Nasional; Rencana Kerja Pemerintah; Rencana Strategis Kementerian/Lembaga; dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Sedangkan untuk perencanaan pembangunan daerah dituangkan dalam RPJP Daerah; RPJM Daerah; dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Sebagaimana Pasal 4, Visi Indonesia Emas 2045 dilaksanakan melalui 8 Misi Pembangunan melalui 17 arah pembangunan, dengan 45 indikator utama pembangunan yang terdiri atas, mulai dari Transformasi Sosial yang terus digaungkan Isnaini selama debat pertama itu sampai mewujudkan kesinambungan pembangunan.
Sementara, Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui 5 sasaran visi yang terdiri dari:pendapatan per kapita setara negara maju; kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang; kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat.
Kemudian, daya saing sumber daya manusia meningkat; dan intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang ini, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan visinya, Indonesia Emas 2045 dan Aceh juga masuk di dalamnya.
Isnaini yang memahami betul arah pembangunan Indonesia, Aceh dan khususnya Banda Aceh menggunakan rujukan itu untuk memajukan kota bersama calon Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman.
Paslon no urut 3 ini telah menawarkan seabreg program kepada warga Kota Banda Aceh, khususnya penguatan perekonomian, melalui gerakan memajukan kelompok UMKM semua kelompok umur.(Muh)