Daerah  

Tingkatkan Pembinaan Khusus Anak, LPKA Banda Aceh Gandeng 11 Stakeholder

Foto Bersama Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs. Meurah Budiman SH, MH. usai penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) dengan 11 stakeholder terkait dengan pembinaan khusus anak, di Aula Gedung Serba Guna LPKA Banda Aceh, Ingin Jaya (4/11/2022). FOTO/MAMAD

Banda Aceh, Kabarnanggroe.com — Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh Lakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) dengan 11 stakeholder terkait dengan pembinaan khusus anak, prosesi penandatanganan dilaksanakan di Aula Gedung Serba Guna LPKA Banda Aceh, Ingin Jaya (Jum’at, 4/11/2022)

Penandantanganan kerjasama ini turut di hadiri langsung Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs. Meurah Budiman SH, MH. beserta pejabat Administrator dari Kanwil Kemenkumham dan 11 stakeholder dari Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Drs. Meurah Budiman SH, MH, dalam sambutannya menyampaikan semoga kegiatan hari ini dapat terus membuka ruang kegiatan yang lebih banyak bagi anak-anak yang berada di LPKA.

Meurah Budiman juga mengharapkan dengan telah diselesaikannya prosesi penandatanganan kerjasana pagi ini, semoga dijalankan poin-poin yang terkandung didalamnya.

“Poin-poin tersebut tidak hanya dijadikan pajangan semata, tapi untuk dilaksanakan bersama,” tutur Meurah Budiman.

“Dengan adanya PKS kita harapakan komitmen semua stakeholder untuk melaksanakan pembinaan untuk para anak didik di LPKA ini, baik dari segi pendidikan maupun keterampilan,” tambahnya.

Menurutnya, LPKA ini bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemenkumham tapi juga tanggung jawab dinas dan lembaga yang ada di provinsi aceh ini, tegas Meurah Budiman.

Sementara itu Kepala LPKA Banda Aceh, Wiwid Feriyanto Rahadian, A.Md.IP.,S.H., menyampaikan dengan selesainya penandatangan PKS ini seluruh stakeholder maupun pihak yang melakukan kerjasama dan bersinergi dengan LPKA dapat terus melakukan kegiatan pembinaan terhadap anak didik Lapas (Andikpas) LPKA banda aceh.

“Dengan bersinerginya stakeholder dengan LPKA dapat terus memberikan pelayanan dan pembinaan yang maksimal di segala bidang, sehingga ini menjadi bekal andikpas apabila selesai menjalani pidananya dan kembali ke orang tua maupun keluarganya,” ujar Wiwid.

Adapun 11 stakeholder yang turut dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama ini adalah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Aceh, Balai penjamin mutu pendidikan pendidikan Aceh, Kementrian Agama Kota Banda Aceh, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh Besar, Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Besar, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry, Fakultas Phisikologi UIN Ar-Raniry, DPP IKAN, IKM, dan Dossi Alfian Smart Speaking. (Mamad)

Penulis: Mamad