Kabarnanggroe.com, Kutacane – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir, MSi, menghimbau Aparatur Sipil Negara dan Pengulu kute agar taat membayar pajak kendaraan dinas.
Himbauan dan penegasan tersebut disampaikan ,Pj Bupati Drs Syakir MSi, melalui Surat Edaran Nomor 550/21/2024 Tanggal 19 Juli 2024, tentang pembayaran pajak kendaraan dinas bagi ASN dan pengulu kute (kepala desa-red).
Surat Edaran tersebut, merupakan bagian tindak lanjut pertemuan antara Tim Pembinaan Samsat Aceh dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pada tanggal 11 Juli 2024 di ruangan kerja Pj Bupati Aceh Tenggara.
Penegasan Pj Bupati tersebut, disampaikan Kaban Keuangan Daerah, Syukur Selamat Karo -Karo, SE, Ak M.Si, kemarin.
Menurut Pj Bupati Syakir, mencintai Aceh Tenggara harus dibuktikan dengan taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) plat BL seri H, Tujuannya, agar seluruh ASN dan para pengulu yang memiliki kendaraan dinas, baik roda empat mau pun roda dua, dapat menjadi contoh sebagai wajib pajak yang taat membayar pajak.
Dalam Surat Edaran itu, Pj Bupati Syakir juga, mengimbau seluruh elemen masyarakat Aceh Tenggara, agar memutasikan kendaraan, baik dinas maupun kendaraan pribadi dari plat Non BL menjadi plat BL dengan seri H.
Untuk memanfaatkan momentum program pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga tanggal 31 Desember 2024 itu , dan untuk menyebarluaskan informasi tersebut, kepada seluruh masyarakat informasi tersebut perlu disebarluaskan ke seluruh penjuru Aceh Tenggara.
Syukur Selamat Karo Karo, menambahkan, sampai awal semester kedua ini, capaian Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Provinsi baru mencapai Rp18,5 miliar atau 41,33% dari total pagu Rp 44,8 miliar.
“Untuk itu kita harus berupaya semaksimal mungkin , agar mencapai target PAD sesuai dengan yang sudah direncanakan di dalam APBK, dengan salah satunya adalah intensifikasi pajak kendaraan bermotor. Dengan taat membayar pajak kendaraan bermotor kita bangun Aceh Tenggara” tutupnya.(Ilyas/*)