DPRK dan Pemko Banda Aceh Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Tahun 2025

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar didampibgi Wakil Ketua I Usman, Wakil Ketua II Isnaini Husda dan Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya memperlihatkan RKUA-PPAS APBK Tahun 2025, di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Jumat (2/8/2024). FOTO/ HUMAS DPRK BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota terhadap laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran (RKUA-PPAS) APBK Tahun 2025, di ruang sidang utama DPRK Banda Aceh, Jumat (2/8/2024).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dihadiri Wakil Ketua I Usman, Wakil Ketua II Isnaini Husda dan segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya dan jajaran SKPK.

Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, dalam laporan Banggar, dewan sudah menyampaikan berbagai pendapat, harapan dan kritikan positif terhadap RKUA-PPAS APBK Tahun 2025. Dimana dewan menerima RKUA-PPAS itu dilanjutkan ke pembahasan menjadi Rancangan Qanun APBK Banda Aceh dalam tahun ini.

“Hal ini sesuai yang diamanahkan dalam Program Legislasi Kota (Prolek) Banda Aceh 2024,” katanya.

Usai membuka sidang Ketua DPRK Banda Aceh mempersilahkan Pj Wali Kota Banda Aceh untuk menyampaikan jawabannya terhadap Laporan Banggar terkait RKUA-PPAS APBK Tahun 2025.

Farid menambahkan, agar tercapainya validitas anggaran yang kredibel dan proporsional, maka prediksi anggaran prioritas harus dimasukkan dalam draf rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBK Banda Aceh Tahun 2025. Dengan adanya prediksi anggaran yang jelas dan terukur dalam dokumen prioritas dan plafon anggaran tersebut, nantinya akan menjadi gambaran alokasi anggaran dan urgensi program kegiatan pembangunan yang harus diprioritaskan dalam dokumen R-APBK Tahun 2025 di masing-masing SKPK Pemko Banda Aceh.

Ia juga mengatakan, prioritas dan plafon anggaran sementara tersebut merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman untuk menyusun anggaran bagi masing-masing dinas, badan dan kantor, dan jajaran SKPK.

“Oleh karenanya, untuk memenuhi aspek legalistas, perlu dilakukan penandatanganan bersama terhadap dokumen KUA-PPAS APBK 2025 antara Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh,” pungkas Farid Nyak Umar.(Mar/*)