Kabarnanggroe.com, Sigli – Personel Satreskrim kepolisian Resor (Polres) Pidie amankan dua pemuda akibat penggelapan mobil rental di Kabupaten Pidie ke dua pelaku berhasil kita tangkap di Medan, Jumat (4/8/2023).
Dua pelaku dilaporkan oleh milik dua usaha rental korban Lia Arianti Binti Anwar, (34) warga Gampong Rambong Meunasah Cot Kecamatan Mutiara Timur, dan Habibi,S.T Bin Hasballah, (34), warga Gampong Dayah Cot, Kecamatan Tiro/Truseb. Kabupaten Pidie.
Kedua pelaku di amankan Personel Satreskrim polres Pidie yakni, Muh (23) warga Gampong Lampoh Dayah, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh dan Mar (24) warga Ulee Gampong, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali mengatakan, mereka diamankan di Hotel RAZ di Jalan DR Mansur Kecamatan, Kecamatan Medan Selayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kasus ini bermula pada 28 Juli 2023, dimana pelaku Mar awalnya merental mobil Brio warna putih bernopol BL 1906 LN milik Lia Arianti untuk pemakaian dua hari dan menyerahkan uang sebesar Rp700 ribu.
Kemudian Mar kembali merental mobil lainnya jenis Kijang Innova 2.4 G M/T bernopol BL 1608 PB pada pemilik lain yakni Muhibbal dengan biaya sewa yang disepakati sewa Rp 1 juta.
“Setelah mendapatkan dua mobil pelaku dengan sengaja membawa lari kedua mobil tersebut dan digadaikan kepada pihak ketiga,” kata Kapolres Pidie.
Kedua pelaku sengaja mencabut atau menonaktifkan GPS yang ada di dalam mobil, agar tidak tahu keberadaan mobil Tersebut setelah jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan ke dua mobil itu kepada korban, lalu kedua pelaku ini kabur ke Medan Sumatera Utara.
“Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dua mobil yang dibawa lari oleh pelaku bahkan Polisi juga ikut mengamankan beberapa barang bukti lain dari tangan pelaku,” ujar Kapolres Pidie.
Lanjut Kapolres Pidie, kemudian korban menghubungi pelaku melalui handphone namun nomor Handphone pelaku tidak aktif lagi dan korban merasa takut sehingga korban membuat laporan polisi ke SPKTD. Polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut, termasuk tujuan pelaku menggadaikan mobil rental dan peruntukan uang hasil gadai itu.
“Pelaku diancam melanggar Pasal 378 jo, Pasal 372 KUHPidana dengan acaman paling lama empat tahun penjara,” tutup Imam Asfali. (Hrs)






