Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian usul, saran dan pendapat Badan Anggaran (Banggar) dan pandangan umum anggota dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2022, berlangsung di ruang utama sidang paripurna DPRK Banda Aceh, Senin (3/7/2023).
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRK, Isnaini Husda dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan Wakil Ketua I, Usman serta segenap anggota Dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali kota Banda Aceh, Bakri Siddiq, Sekda Amiruddin, dan SKPK Banda Aceh dan jajarannya.
Wakil Ketua II, Isnaini menyampaikan, penyampaian usul saran, pendapat Banggar dan pandangan umum anggota dewan terhadap Raqan APBK 2022 merupakan awal dari suatu pandangan dan argumentasi terkati persoalan dan kendala di lingkup Pemko Banda Aceh terkait pelaksanaan anggaran 2022.
“Semoga apa yang disampaikan nanti menjadi masukan dan bagi Pemko untuk pembenahan dan penignkatan kinerja pemerintah kota Banda Aceh,” kata Isnaini.
Adapun beberapa anggota pandangan umum anggota dewan yang menyampaikan pandangannya terkait APBK 2022 yakni, Musriadi, Teuku Arief Khalifah, Irwansyah ST, dan Abdul Rafur.
Usai menyampaikan usul dan pendapat saran dari Banggar dan pandangan umum dewan, paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban Wali kota Banda Aceh terhadap usul saran dan pendapat banggar dan pendapat umum anggota dewan terkait pertanggungjawaban APBK Banda Aceh 2022. (Adv)