Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa data Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi terbuka untuk publik. Dalam Putusan Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025, KIA juga memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh (BPN Aceh) untuk membatalkan lembar uji konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan melakukan uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dalam perkara register 049/XII/KIA-PS/2025 yang diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) melawan BPN Provinsi Aceh, di ruang sidang KIA, Banda Aceh, Rabu (4/3/2026).
Majelis Komisioner yang terdiri dari Ketua Majelis M. Nasir serta Anggota Majelis Junaidi dan Sabri menilai Pemohon merupakan pihak yang berhak mengetahui informasi yang dimohonkan (right to know).
Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan bahwa HAkA adalah badan hukum yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Informasi yang dimohonkan dinilai sebagai informasi yang dapat dibuka dan sepenuhnya dikuasai oleh Termohon.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Majelis berpendapat bahwa Pemohon adalah pihak yang berhak untuk mengetahui informasi yang dimohonkan,” demikian pertimbangan yang dibacakan dalam sidang.
Majelis juga menyatakan bahwa Lembar Hasil Pengujian Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 yang dijadikan dasar penolakan oleh BPN Aceh tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, HAkA melalui surat Nomor 291/SRP/HakA/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 mengajukan permohonan informasi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh terkait salinan dokumen HGU PT Tegas Nusantara. Informasi yang dimohonkan meliputi identitas pemilik HGU, peruntukan, jangka waktu berakhirnya, luas dan peta HGU, serta salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 sebagai dasar pendaftaran HGU perusahaan tersebut.
Namun, BPN Aceh menyatakan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan. Atas penolakan itu, HAkA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIA pada 18 Desember 2025.
Dalam proses ajudikasi nonlitigasi, kedua belah pihak menghadirkan bukti dan keterangan, termasuk rujukan yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 121/K/TUN/2017 serta Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 57/XII/KIP-PS-M-A/2015.
Ketua KIA, Junaidi menyampaikan, putusan tersebut diharapkan menjadi yurisprudensi bagi masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap data HGU di Aceh.
“Komisi Informasi Aceh berharap dengan adanya putusan ini menjadi yurisprudensi bagi semua orang yang memiliki kepentingan terhadap data HGU di Aceh,” ujarnya.
Ia juga berharap badan publik dapat memenuhi setiap permohonan informasi terkait HGU agar sengketa serupa tidak kembali berproses di KIA.
Sesuai ketentuan, apabila dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya salinan putusan tidak diajukan keberatan oleh Termohon, maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemohon selanjutnya dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang berwenang.(Wahyu/*)






