Daerah  

23 Kasus Teratasi, Satpol PP Dan WH Aceh Besar Himbau Keuchik Serta Perangkat

Satpol PP dan WH Aceh Besar selesaikan kasus khalwat di Pos Pembantu Darul Imarah, Sabtu (4/2/2023). FOTO/ Satpol PP dan WH Aceh Besar

Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Sepanjang 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilatul Hisbah (WH) Aceh Besar  berhasil mengatasi 23 kasus Khalwat. Selain itu, pihaknya menghimbau kepada Keuchik dan Perangkat Gampong agar dapat meminimalisir terjadinya kasus yang sama di Kabupaten Aceh Besar.

“Ada 23 kasus Khalwat yang telah kami selesikan pada Tahun 2022 dan di Tahun 2023 terdapat 4 kasus,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir, SSTP, MPA, di Pos Pembantu Darul Imarah, Sabtu (4/2/2023).

Muhajir juga mengatakan penyelesaian kasus tersebut berbeda-beda, ada kasus yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ada juga kasus yang masih bisa diselesaikan di tingkat gampong dan ada kasus yang diselesaikan melalui cambuk.

“Tidak semua kasus harus diselesaikan secara cambuk, kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan maka kasus tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Kasatpol PP dan WH Aceh Besar tersebut.

Muhajir menghimbau kepada seluruh Keuchik yang ada di Kabupaten Aceh Besar supaya menjaga gampongnya agar tidak terjadi pelanggaran syariat berupa khalwat dan lain sebagainya.

“Kami menghimbau kepada Keuchik dan Perangkat Gampong, agar menjaga gampongnya dari pelanggaran syariat, supaya gampong kita tidak dijadikan tempat maksiat dan jauh dari bala,” himbau Muhajir.

Muhajir berharap agar para Keuchik bekerjasama dengan pihaknya dalam menjaga dan mengawal gampong agar tidak dijadikan tempat maksiat dan jauh dari pelanggaran syariat.

“Kami berharap Bapak Keuchik mau bekerjasama dengan kami dalam menjaga dan mengawal Gampong dari pelanggar syariat, apalagi ini menjelang bulan puasa,” tutup Muhajir.(WD/*)