Kabarnanggroe.com, Aceh Besar – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar berhasil menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar. Rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung SKB Kota Jantho pada Senin (2/12/2024) berjalan lancar dan kondusif.
Ketua KIP Aceh Besar, T. Khairun Salim, menyampaikan bahwa proses rekapitulasi berlangsung transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Proses rekapitulasi berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai jadwal. Semua pihak yang hadir telah menyepakati hasil rekapitulasi yang telah diumumkan,” ujarnya seusai rapat pleno.
Hasil Rekapitulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Berdasarkan hasil rapat pleno KIP Aceh Besar, berikut perolehan suara untuk pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati:
- Paslon 1 : 73.673 suara (33,8%)
- Paslon 2 : 55.093 suara (25,3%)
- Paslon 3 : 33.485 suara (15,4%)
- Paslon 4 : 55.673 suara (25,5%)
Paslon 1, Muharram Idris-Syukri A. Jalil, memimpin dengan perolehan suara tertinggi sebesar 33,8%, diikuti oleh Paslon 4, Musannif-Sanusi, dengan 25,5%. Selisih suara antara Paslon 2 dan Paslon 4 cukup tipis, yaitu hanya 580 suara.
Hasil Rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh
Untuk pemilihan gubernur, berikut hasil perolehan suara:
- Paslon 1 (Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi): 131.837 suara (61,7%)
- Paslon 2 (Muzakir Manaf-Fadhlullah): 81.878 suara (38,3%)
Paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi unggul dengan selisih yang signifikan atas pesaingnya.
Proses Transparan dan Tanpa Keberatan
Rapat pleno ini dihadiri oleh para saksi dari masing-masing paslon, Bawaslu, serta sejumlah perwakilan masyarakat dan pihak terkait lainnya. Selama proses rekapitulasi, saksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau klarifikasi, namun tidak ada keberatan signifikan yang disampaikan.
“Transparansi menjadi kunci utama dalam memastikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Kami bersyukur semua pihak dapat menerima hasil dengan baik,” kata T. Khairun Salim.
Langkah Selanjutnya
Hasil rekapitulasi ini akan diserahkan kepada KIP Provinsi Aceh untuk digabungkan dengan hasil kabupaten/kota lainnya dalam pemilihan gubernur. Sementara itu, untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, hasil pleno ini menjadi acuan akhir untuk menetapkan pemenang setelah seluruh proses administratif selesai.
T. Khairun Salim berharap seluruh proses pilkada ini dapat memperkuat demokrasi di Aceh Besar. “Kami berterima kasih kepada masyarakat Aceh Besar yang telah berpartisipasi aktif dalam pemilu ini. Partisipasi mereka mencerminkan semangat demokrasi yang kuat di daerah ini,” tutupnya.