Kabarnanggroe.com, Kutacane – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP). Penandatanganan NPHD menandai pemberian hibah kepada KIP Aceh Tenggara berupa dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang sebesar Rp 37,9 miliar, di Ruang Rapat Bupati Agara, Kutacane, Kamis (30/11/2023) malam
Penjabat (Pj) Bupati Agara, Drs Syakir MSi mengatakan penandatanganan NPHD dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban pengalokasian anggaran bagi pelaksanaan Pilkada di Aceh Tenggara Tahun 2024 mendatang. Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Untuk pembiayaan Pilkada 2024, Pemda diwajibkan mengalokasikan dana hibah sebesar 40 persen dari total anggaran Pilkada pada Tahun Anggaran 2023 dan alokasi 60 persen sisanya pada Tahun Anggaran 2024.
“Hibah dana Pilkada Tahun 2024 tentu sudah melalui mekanisme berupa adanya usulan dan pembahasan bersama. Sehingga sebagai bentuk kewajiban, hari ini kita melakukan penandatanganan NPHD,” ujar Syakir.
Ketua KIP Aceh Tenggara Muhammad Sapri Desky mengatakan akan mempergunakan dana hibah sesuai dengan ketentuan. Untuk itu pula, Sapri bertemikasih Pemkab Aceh Tenggara dapat memenuhi pengalokasian dana hibah bagi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang.
“KIP akan mengelola dengan baik dana hibah berdasarkan aturan penyelenggaraan Pemilu dan menyelenggarakan pesta demokrasi 2024 dengan aman dan damai,” kata Sapri Desky.
Turut dihadiri Plt. Sekda Agara Yusrizal ST, Ketua KIP Muhammad Sapri Desky, Sekretaris KIP Sufli, Kaban Kesbangpol, Ahmad Yani, Kabag Hukum Hasbullahsyah, dan Kabag Administrasi Pembangunan, Indra Gunawan, dan Kabid Politik Dalam Negeri Kesbangpol, Ahmad Najmi.(Ilyas/*)