Disperindag Aceh Tingkatkan Pengawasan Distribusi Bahan Berbahaya di Pasar Tradisional

Petugas pasar melakukan peninjauan penjualan bahan berbahaya di Pasar Langsa beberapa waktu lalu. FOTO/DOK DISPERINDAG ACEH

kabarnanggroe.com, Banda Aceh – menyikapi maraknya peredaran bahan berbahaya dipasaran, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Aceh meningkatkan pengawasan distribusi bahan berbahaya di pasar-pasar tradisional yang ada di Aceh.

Kepala Disperindag Aceh, Ir. Mohd Tanwier, MM, mengatakan, karena ketidaktahuan dan ketidakpedulian sebagian masyarakat (produsen dan konsumen) bahwa penggunaan  B2 untuk pangan membahayakan kesehatan manusia. Jika kondisi ini tidak segera diantisipasi, maka  akan berdampak kepada  kesehatan masyarakat dan lebih lanjut dapat mengancam kualitas generasi muda.

“Penyalahgunaan peredaran B2 juga dapat mematikan potensi produsen yang jujur dan di sisi lain tidak mendidik produsen pangan yang tidak bertanggung jawab,” terang Tanwier, di Banda Aceh, Kamis (3/11/2022)

Ia menambahkan, zat berbahaya umum  juga disebut dengan zat adiktif,  yaitu obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi terhambat.

“Dalam hal ini, penggunaan zat tambahan dalam produk pangan pun menimbulkan beberapa dampak yang mengganggu sistem kerja organ tubuh dalam proses metabolisme, sehingga zat tambahan tersebut termasuk adiktif yang jika dikonsumsi berlebihan berbahaya,” tegasnya.

Tanwier juga menerangkan terkait penyalahagunaan B2 terutama sebagai bahan tambahan  untuk pangan dapat  membahayakan  kesehatan manusia  dan  juga  lingkungan. Salah  satu penyebab timbulnya  penyalahgunaan B2 diduga karena bahan  berbahaya mudah diperoleh di pasar.

“Padahal Pemerintah telah menerbitkan peraturan- peraturan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan B2. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih belum sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dari peraturan tersebut. Pengadaan, pendistribusian maupun penggunaan B2 terus meningkat dan bahkan semakin mudah diperoleh di pasar.  Oleh karena itu, kita akan terus tingkatkan pengawasan terhadap hal tersebut,” tuturnya.

Dengan berlakunya Permendag ini bagi, menurutnya, distributor terdaftar B2 (DT-B2) yang memiliki Surat lzin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Keterangan Perdagangan (SKP) DT- B2, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis.Khusus untuk pengecer terdaftar-B2 wajib memenuhi ketentuan diantaranya.

“Dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari diharapkan untuk melakukan   perubahan   perijinan dari pengecer terdaftar-82 menjadi distributor terdaftar-82. Tidak dapat menerima pasokan B2 dari Distributor terdaftar-B2 terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Terhadap pengecer terdaftar-B2  menghentikan usahanya dan masih memiliki sisa stok B2 setelah 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan, berkewajiban mengembalikan atau memusnahkan sisa stok B2 yang masih dimilikinya sesuai dengan Peraturan Menteri ini,” pungkasnya. (Adv)