Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Demi mewujudkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas di kawasan perkotaan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir. Petugas melakukan penggembokan roda (wheel clamp) terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah titik rawan pelanggaran, di Kota Banda Aceh, Jumat (3/10/2025).
Kepala Dinas Perhubungan Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Keselamatan Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH MH mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan untuk menekan angka pelanggaran parkir yang sering menjadi pemicu kemacetan dan potensi kecelakaan lalu lintas di jalan-jalan utama Kota Banda Aceh.
“Kami melakukan penggembokan roda terhadap kendaraan yang kedapatan kembali melanggar aturan parkir di tempat terlarang, seperti di badan jalan, tikungan, dan area yang mengganggu arus lalu lintas. Langkah ini kami ambil bukan semata-mata untuk menindak, tapi untuk mendidik masyarakat agar lebih tertib dan sadar akan pentingnya keselamatan,” ujarnya.
Aqil Perdana Kesumah mengatakan, petugas Dishub juga melakukan sosialisasi kepada para pengendara agar tidak lagi memarkir kendaraan di lokasi yang sudah jelas terdapat rambu larangan. Pihaknya berharap, dengan adanya tindakan tegas ini, kesadaran masyarakat dapat meningkat sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan aman.
“Kita ingin Banda Aceh menjadi kota yang tertib berlalu lintas. Setiap pengendara harus memahami bahwa parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Selain penggembokan, Dishub Banda Aceh juga menempelkan stiker teguran bagi kendaraan yang ditemukan melanggar aturan parkir ringan. Bagi pelanggaran berat, kendaraan yang digembok harus menghubungi petugas Dishub untuk membuka kunci setelah diberikan peringatan dan pembinaan.
Aqil menyebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Dishub Banda Aceh dalam menciptakan kawasan lalu lintas yang aman, nyaman, dan berkeselamatan (Zero Accident Zone), sebagaimana diinstruksikan oleh Kadishub Wahyudi SSTP MSi.
“Penegakan aturan harus berjalan seiring dengan pembinaan. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, demi keselamatan bersama,” tutup Aqil. (Adv)






