Kabarnanggroe.com, Calang — Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali menggelar razia terhadap para pengemis atau peminta sumbangan berkedok dayah yang meresahkan warga, terutama di kawasan pasar dan pusat keramaian, di Aceh Jaya, Sabtu (2/8/2025).
Meski wilayah Aceh Jaya sedang dilanda cuaca ekstrem berupa hujan deras dan angin kencang, semangat petugas Satpol PP/WH tetap tidak surut. Mereka tetap menyasar sejumlah lokasi seperti Pasar Kota Calang, Pasar Hari Peukan Gampong Padang Datar, Pasar Krueng Sabee, hingga Pasar Keudee Panga.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani mengatakan, operasi tersebut dilakukan berdasarkan pemantauan intensif terhadap pergerakan para pengemis.
“Hari ini, tim kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial H yang sedang melakukan penggalangan sumbangan dengan modus mewakili sebuah dayah,” ujar Hamdani.
Menurutnya, H terlihat masuk ke sejumlah kios di Gampong Padang Datar untuk meminta sumbangan. Petugas yang sudah mengawasi pergerakannya kemudian mencegatnya di kawasan Kuala Meurisi, Gampong Keutapang. Setelah diamankan, H langsung dibawa ke kantor Satpol PP/WH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dilakukan interogasi, H memberikan keterangan yang berbelit-belit. Ia mengaku berasal dari Kabupaten Aceh Singkil dan membawa dokumen atas nama Dayah Darul Muslim yang beralamat di Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan. Namun, berdasarkan pemeriksaan, nama H tidak tercantum dalam dokumen-dokumen resmi tersebut.

“Dia mengaku hanya mendapat perintah dari pimpinan dayah untuk mengumpulkan sumbangan, meskipun ia sendiri tidak mengetahui perkembangan dayah tersebut. Hanya saja, ia mengaku menyetor Rp750 ribu setiap minggu kepada Tgk. NHB yang disebut sebagai pimpinan dalam surat keterangan yang dibawanya,” kata Hamdani.
Kabid Ketertiban Umum Hamdani juga menyatakan, dari hasil penggalangan dana yang dilakukan kurang dari dua jam, H berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp180.200. Selain itu, H diketahui berprofesi sebagai tukang kayu.
Satpol PP/WH kemudian melakukan pendataan dan pembinaan terhadap yang bersangkutan berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023. Dalam proses tersebut, H diminta menandatangani surat pernyataan dan diminta untuk segera meninggalkan wilayah Aceh Jaya. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitasnya disita, sementara KTP dan uang hasil sumbangan dikembalikan kepadanya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Aceh Jaya untuk aktif membantu meminimalisir masuknya para peminta-minta dari luar daerah. Khususnya kepada para pedagang, kami minta untuk tidak memberi ruang kepada mereka sehingga mereka tidak kembali. Lebih baik berinfak atau bersedekah langsung kepada fakir miskin sekitar atau melalui lembaga resmi yang memiliki legalitas yang jelas,” pungkas Hamdani.
Ia juga menyebutkan, karena kondisi cuaca yang tidak bersahabat, razia kali ini hanya difokuskan di beberapa titik pasar utama di Aceh Jaya. Namun ke depan, operasi serupa akan terus digencarkan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.(Wahyu/*)