Daerah  

KIP Tetapkan DPT Aceh 3,7 Juta pada Pemilu 2024

* Susun DPTb

Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KIP Aceh, Agusni AH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Aceh berjumlah 3.742.037 jiwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Penetapan jutaan pemilih yang tersebar di 23 kabupaten dan Kota di Provinsi Aceh itu berdasarkan hasil rapat pleno dan rekapitulasi KIP Aceh pada Selasa (27/6/2023) lalu di salah satu hotel di Banda Aceh.

Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KIP Aceh, Agusni AH, Senin (3/7/2023) di Banda Aceh, kepada media ini merincikan dari DPT terdiri dari laki-laki 1.839.412 pemilih dan perempuan berjumlah 1.902.625 pemilih, yang tersebar di 16.046 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 6.499 desa/kelurahan, 290 kecamatan dalam 23 kabupaten dan kota di Aceh.

Dalam DPT itu, lanjut Agusni, pemilih tetap terbanyak dari kabupaten Aceh Utara dengan jumlah sebanyak 426.471 dengan rincian 217.776 pemilih perempuan dan sebanyak 208.695 pemilih laki-laki.

Kemudian disusul Kabupaten Bireuen sebanyak 315.996 pemilih tetap, dan Kabupaten Pidie tercatat 314.385 pemilih.

“Sementara untuk daerah yang DPT-nya paling sedikit yaitu dari Kota Sabang dengan jumlah 28.762 orang dengan rincian 14.778 pemilih perempuan dan 13.984 pemilih laki-laki,” sebut Agusni.

Selanjutnya, untuk kabupaten/kota dengan DPT kedua terendah yaitu Subulussalam dengan jumlah 64.744 pemilih dengan rincian 32.470 pemilih perempuan dan 32.274 pemilih laki-laki.

Lebih lanjut dirincikan, adapun jumlah pemilih baru 16.323, pemilih Tidak Memenuhi Syarat 20.187 pemilih, jumlah perbaikan data pemilih 36.546, Jumlah pemilih potensial Non KTP El 95.912 pemilih. “Dari jumlah Grand Total TPS 16.046 di Aceh, sebanyak 16.007 merupakan TPS Reguler dan 39 TPS Loksus (Lokasi Khusus),” sebut Agusni lagi.

Susun DPTb
Setelah tahapan penetapan DPT, ungkap Agusni AH, 23 KIP Kab/Kota se-Aceh melanjutkan tahapan secara nasional yakni penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), yang pelaksanaannya dimulai 22 Juni 2023 hingga 7 Februari 2024 nanti. Formulasi tahapan ini dikhususkan bagi pemilih yang pindah memilih karena beberapa alasan tertentu, semisal tugas kerja atau belajar luar daerah dan lain sebagainya.

Pada tahapan ini diharapkan semua warga masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, dapat berpartisipasi dan memberikan hak suaranya Pemilu 14 Februari 2024 nantinya. Untuk ini dipastikan segenap warga sudah terdaftar dalam DPT di alamat sebelumnya yang berbasis KTP El. Penyelenggara akan urus pindah memilihnya dan akan memasukkan ke dalam DPTb, dimana alamat tujuan tempat pemungutan suara pada Pemilu nantinya.

“Seiring waktu bergulir dan tahapan berjalan diimbau semua pihak terutama warga masyarakat itu sendiri dan partai politik serta stackholder lainnya dapat memberi informasi terkait pemilih yang semestinya wajib difasilitasi agar tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya,” demikian Agusni AH, Ketua Divisi Data dan Informasi (Datin) KIP Aceh.(Fajar/*)