Kabarnanggroe.com, Sigli – Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie berhasil meringkus 13 orang tindak pidana, perjudian online chip domino dan togel yang sering meresahkan masyarakat setempat. Jum’at (2/6/2023).
Penangkapan pelaku kasus judi online chip higgs domino atau koin emas berawal dari laporan warga dalam Jumat Curhat yang digelar Polres Pidie. Dari 13 tersangka ini terdiri 12 kasus, namun 3 tersangka di antaranya telah menjalani hukuman atau telah P21.
Petugas berhasil mengamankan 13 orang tersangka merupakan pedagang atau agen chip, serta agen judi toto gelap (togel) maisir yang beroperasi di Kabupaten Pidie.
Polisi melakukan penangkapan di lokasi yang berbeda mulai terhitung dari 17 Februari 2023 di sebuah Warung Kopi Gampong Kayee Jato Glumpang Tiga, lalu di beberapa lokasi lain hingga 1 Juni 2023 di Gampong Mesjid Yaman, Mutiara, Pidie.
Adapun Ke 13 Pelaku yang berinisial MH (21), Gampong Mamplam Kecamatan Glumpang Tiga. Lalu TS (17) Kecamatan Glumpang Tiga, HF (26) Gampong Blang Kecamatan Peukan Baro, IF (27) Gampong Beungga Tangse, UM (36) Gampong Kumbang Busu Mutiara. Kemudian BU (54) Gampong Mali Mesjid Sakti, IK (22) Gampong Mantak Raya Simpang Tiga, JU (35) Gampong Tumpok 40, SA (23) Gampong Kambuek Nica Padang Tiji.
Kemudian NA (28) Gampong Rambot Adan Mutiara Timur, NA (31) Gampong Lueng Mesjid Peukan Baro, FA (26) Gampong Tijue, ZA (53) Gampong Baro Yaman Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie.
“Barang bukti berhasil diamankan polisi yakni, uang tunai Rp 4.660.000, 15 unit HP, 13 sim card, koin emas chip higgs domino 236 Biliion dan 1 buah kartu ATM,” kata Kapolres Pidie.
Kapolres menyebutkan, tindak pidana perjudian dengan menggunakan aplikasi chip higgs domino yang dilakukan oleh para tersangka dengan cara pelaku menjual chip higgs domino tersebut.
Sehingga chip higgs itulah dipakai untuk bertaruh di dalam permainan chip higgs domino yang nantinya jika para pemain memasang taruhan dengan nominal yang kecil apabila menang maka mendapatkan koin emas/chip higgs domino dengan nominal lebih besar.
Berdasarkan penyelidikan sementara, para pelaku melakukan transaksi jual beli chip tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
Dimana, setiap satu Billion chip dijual seharga Rp 70 ribu. Dari sana pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu per transaksi.
“Mirisnya, ada pelaku yang sudah perusia 53 tahun ikut kita diamankan, karena tergiur dengan transaksi chip,” ujar Imam.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 20, Pasal 19 dan Pasal 18 Qanun Aceh 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman 45 bulan hukuman penjara atau denda 450 gram atau cambum 45 kali.
Dalam konferensi pers Kapolres Pidie berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjudian apapun bentuknya. Pasalnya tindakan tersebut bisa berujung pada pidana.
“Kepada masyarakat jika melihat ada perjudian di wilayahnya agar segera melapor pada pihak berwajib,” pesannya.






