“Panen Raya atau Pencitraan? Dugaan Korupsi Belum Terjawab dan sistem yang bobrok”

Kabarnanggroe.com, Aceh Selatan — Momentum panen raya yang berlangsung di Gampong Paya Dapur, Kecamatan Kluet Timur Kabupaten Aceh Selatan Kamis 02/04/2025. seharusnya menjadi ruang refleksi atas kondisi sektor pertanian. Namun bagi Aliansi Pemuda Pegiat Pertanian Aceh (AP3A), peristiwa tersebut justru memperlihatkan kecenderungan yang berbeda: panen raya lebih tampak sebagai seremonial daripada representasi keberhasilan sistem pertanian yang sehat dan transparan.

Di tengah panggung perayaan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan. Panen yang terjadi hari ini tidak dapat dilepaskan dari kerja keras petani, tetapi tidak serta-merta mencerminkan keberhasilan tata kelola pemerintah daerah.

Riski Alfandi menilai bahwa narasi panen raya tidak boleh berdiri sendiri tanpa melihat kondisi yang lebih luas.
“Panen raya hari ini lebih terlihat sebagai kegiatan seremonial. Sementara di saat yang sama, ada persoalan serius di sektor pertanian yang belum diselesaikan.”

Menurutnya, keberhasilan panen tidak boleh dijadikan alat untuk menutupi persoalan yang masih menggantung.
“Kalau panen dijadikan simbol keberhasilan, maka publik juga berhak melihat secara utuh: apakah sistemnya sudah baik? apakah anggarannya tepat sasaran? atau justru ada masalah yang belum diselesaikan?”

Di balik momentum tersebut, serta pada hari yang sama AP3A menyoroti dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pertanian Aceh Selatan langsung mendatangi kejati Aceh Kamis 2/4/2026, yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan. Dugaan ini merujuk pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024, yang mencatat adanya enam sub kegiatan hibah tanpa identitas penerima dengan nilai mencapai Rp16.994.034.819, serta penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp440,6 juta.

Temuan ini telah diuji melalui uji petik lapangan pada 11 November 2025, namun tidak ada bukti pembanding yang mampu ditunjukkan untuk membantahnya. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran di sektor pertanian.

Dalam aksi yang digelar di Kejaksaan Tinggi Aceh, massa juga diterima oleh perwakilan lembaga tersebut, yakni Kasi I Intelijen, Yudha Utama, yang menyampaikan komitmen bahwa pengusutan terhadap dugaan ini akan dilakukan dalam waktu satu bulan, disertai pernyataan kesediaan untuk mundur dari jabatan apabila komitmen tersebut tidak terealisasi.

Menanggapi hal tersebut, Riski menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan komitmen publik yang harus dibuktikan.
“Kami mencatat komitmen itu. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata.”

Di sisi lain, AP3A juga menyoroti posisi Mirwan sebagai kepala daerah. Menurut mereka, kondisi ini menjadi momentum penting untuk menguji komitmen dalam menertibkan SKPK yang bermasalah.
“Jika benar ada komitmen untuk membenahi, maka persoalan ini harus menjadi prioritas. Publik menunggu langkah konkret.”

Selain itu, AP3A turut menyoroti Program BASAGA (Bajak Sawah Gratis) yang diluncurkan sebagai upaya mendukung sektor pertanian. Secara konsep, program ini dinilai sebagai langkah yang baik, namun dalam pelaksanaannya belum berjalan secara optimal dan belum dirasakan secara merata oleh petani.
“Programnya baik, tetapi pelaksanaannya belum maksimal. Ini perlu evaluasi serius agar benar-benar menyentuh petani.”

Lebih jauh, AP3A menegaskan bahwa persoalan di Dinas Pertanian Aceh Selatan tidak dapat dilihat sebagai kasus tunggal.
“Kami melihat ini bukan hanya satu persoalan. Ada indikasi masih banyak permasalahan lain di tubuh Dinas Pertanian Aceh Selatan yang perlu dibenahi secara menyeluruh.”

Menurut AP3A, kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan sistemik agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Pada akhirnya, AP3A menilai bahwa panen raya seharusnya tidak hanya menjadi panggung perayaan, tetapi juga momentum evaluasi.

Di tengah dugaan yang belum terjawab, program yang belum optimal, serta indikasi persoalan yang lebih luas, narasi keberhasilan tidak boleh berdiri sendiri tanpa transparansi dan akuntabilitas. Jika dugaan ini tidak benar, maka harus dibuktikan secara terbuka.

Namun jika benar, maka tidak ada alasan untuk tidak menindak. Karena yang sedang diuji hari ini bukan hanya angka Rp16,9 miliar, melainkan kejujuran tata kelola dan keberanian dalam memperbaiki sistem yang bermasalah.(*)