Daerah  

DPC Partai Demokrat Banda Aceh Minta Perlindungan Hukum ke MA

Ketua DPC Partai Demokrat Banda Aceh, H. Isnaini Husda, SE didampingi sejumlah pengurus, menyerahkan berkas permohonan perlidungan kepada PN Banda Aceh, Senin (3/4/2023). FOTO/ DOK DPC PARTAI DEMOKRAT KOTA BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Banda Aceh meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh karena adanya sejumlah orang yang mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mengambil kepengurusan DPP dengan cara kotor dan tidak elegan.

Itu sebabnya, Ketua DPC Partai Demokrat Banda Aceh, H. Isnaini Husda, SE didampingi sejumlah pengurus, menyerahkan berkas permohonan perlidungan kepada PN Banda Aceh melalui Irnanda sesi pelayanan, Senin (3/4/2023).

Isnaini mengatakan kedatangan pihaknya hari ini ke PN Banda Aceh menyampaikan surat DPC Demokrat ke Mahkamah Agung, agar apa yang telah partai miliki tidak dirampas sembarangan oleh oknum partai yang tidak bertanggung jawab, karena penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal, yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB tersebut tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan hukum karena melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.

“Ini merupakan gerakan moral kami dari Aceh dalam memberikan dukungan kepada DPP Demokrat berjuang mempertahankan apa yang kita miliki. Secara aturan AD/ART kita sudah sah dan ini yang kita dukung bersama dan mereka terus berupaya agar KLB yang mereka lakukan mendapatkan pengakuan” kata H Isnaini Husda yang juga Wakil Ketua DPRK Banda Aceh.

Dalam surat permohonan pihaknya menyatakan sangat tergerak untuk ikut aktif menyelamatkan Partai Demokrat dari peserta KLB ilegal dengan tegas menyatakan, Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, yang telah di sahkan oleh Menkumham Ri berdasarkan Surat Keputusan: No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020; juncto No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020.

“Kami memohon perlindungan hukum dan keadilan bagi Partai Demokrat dari tindakan-tindakan merebut kepengurusan partai secara kasat mata dan melanggar hukum, moral dan etika,” kata dia.

Penerima surat sesi pelayanan PN Banda Aceh, Irnanda menyatakan menerima surat permohonan ini dan akan ditindaklanjuti lebih lanjut. “Keinginan Pengurus DPC Partai Demorat Banda Aceh akan kami lakukan peninjaun dan tidak lanjut sebagaimana mestinya, surat kami terima dan kita proses sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.(*)