Konferensi PWI Aceh Utara “Terhenti” di Pleno II

Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin memberikan sambutan pada pembukaan Konferensi VIII PWI Aceh Utara, Senin (2/2/2026) FOTO/ ABDUL HADI

Kabarnanggroe.com, Lhoksukon – Forum Konferensi VIII Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Utara menyepakati pembentukan tim verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan periode 2023-2026 karena ada sejumlah laporan yang dianggap masih perlu penjelasan secara detail terutama menyangkut keuangan.

Konferensi VIII PWI Aceh Utara berlangsung di Sekretariat PWI Aceh Utara kawasan Syamtalira Bayu, Senin (2/2/2026).

Acara pembukaan dihadiri Bupati Aceh Utara diwakili Kadiskominfo Aceh Utara, Halidi dan sejumlah pejabat di jajarannya.

Dari PWI Aceh hadir langsung ketuanya, Nasir Nurdin bersama Sekretaris Muhammad Zairin, Wakil Sekretaris Abdul Hadi, dan M. Nazar A. Hadi selaku Kasi Organisasi dan Keanggotaan.

Konferensi VIII PWI Aceh Utara dilaksanakan sehubungan berakhirnya masa kepengurusan periode 2023-2026 yang diketuai Abdul Halim pada 2 Februari 2026.

Pelaksanaan Konferensi VIII PWI Aceh Utara berdasarkan SK PWI Aceh No.26.PWI-Aceh.SK.I.2026 Tanggal 22 Januari 2026 tentang Penetapan Panitia Pelaksana, Peserta, Peninjau dan Waktu Pelaksanaan.

Dalam SK yang ditandatangani oleh Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dan Sekretaris Muhammad Zairin tersebut juga ditetapkan daftar peserta dan peninjau Konferensi VIII PWI Aceh Utara yang terdiri 13 peserta dan 1 peninjau.

Terhenti di Pleno II

Proses persidangan Konferensi VIII PWI Aceh Utara dipimpin oleh Muhammad Zairin bersama Sekretaris M. Nazar A. Hadi dan Abdul Hadi sebagai anggota.

Memasuki pleno II yaitu tanggapan peserta terhadap LPJ kepengurusan periode 2023-2026 mencuat sejumlah pertanyaan dari peserta terutama yang terkait keuangan organisasi.

Juga muncul protes atas keputusan pengurus terkait penggantian sekretaris yang dinilai tanpa musyawarah dan tidak sesuai PD/PRT pasca cuti Sekretaris PWI Aceh Utara periode 2023-2026 Said Aqil Al-Munawar.

Sepakati bentuk tim verifikasi

Di tengah kondisi yang cenderung tidak kondusif, pimpinan sidang—atas saran Ketua PWI Aceh—menyepakati untuk menuntaskan berbagai persoalan terkait LPJ dengan membentuk tim verifikasi.

Juga disepakati waktu selama satu bulan—terhitung sejak selesai peringatan HPN 2026 untuk pembentukan tim dan melaksanakan tugasnya.

Diambilalih provinsi

Sehubungan telah berakhirnya masa kepengurusan PWI Aceh Utara periode 2013-2026 — sementara proses konferensi belum selesai maka disepakati kepengurusan diambilalih oleh Pengurus PWI Aceh.

Menurut Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, pengambilalihan kepengurusan tersebut karena masa kepengurusan PWI Aceh Utara periode 2023-2026 sudah berakhir pada 2 Februari 2026 sedangkan proses konferensi belum selesai atau terhenti pada pleno II.

Menurut Nasir, tugas prioritas PWI Aceh adalah membentuk tim dan melakukan verifikasi LPJ Pengurus PWI Aceh Utara periode 2023-2026 yang diharapkan bisa selesai dalam waktu sebulan.

Jika LPJ sudah ada kejelasan dan bisa diterima maka segera dilanjutkan proses konferensi yang masih terhenti.

“Pelaksanaan konferensi lanjutan tetap mengacu pada SK PWI Aceh No.26.PWI-Aceh.SK.I.2026 Tanggal 22 Januari 2026, termasuk DPT,” kata Ketua PWI Aceh.

Mengenai aspirasi agar PWI Aceh menunjuk pelaksana tugas (Plt) Ketua PWI Kabupaten Aceh Utara untuk keberlanjutan roda organisasi—termasuk memastikan berjalannya semua keputusan yang telah disepakati pada konferensi yang terhenti pada pleno II, menurut Nasir aspirasi itu pun akan menjadi prioritas pihaknya untuk ditindaklanjuti.

“Semoga semua kesepakatan yang telah disuarakan dan telah disahkan melalui tahapan persidangan bisa kita hormati bersama. Semua kita harus berpikir untuk kebaikan organisasi,” demikian Ketua PWI Aceh.(Hadi)