Kabarnanggroe.com, Jakarta – Pemerintah segera menyerahkan beleid atau naskah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada, Rabu 9 November 2022 pekan depan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, naskah yang bakal diserahkan ke DPR telah disempurnakan dan sudah melewati masa sosialisasi kepada publik.
“Jadi sudah diagendakan tanggal 9 November, Rabu depan kita akan menyampaikan revisi terhadap naskah RKUHP yang kita peroleh dari hasil dialog publik maupun masukan dari berbagai elemen masyarakat,” katanya di Universitas Nusa Cendana (Undana), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (2/11/2022).
Setelah diserahkan, pemerintah berharap, naskah RUU KUHP itu akan menjadi pembahasan oleh DPR selama masuk masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 oleh DPR.
Terkait dengan poin apa saja yang diperbaiki, Eddy menerangkan, ada sekitar 50 pasal yang telah diperjelas setelah sebelumnya ditarik pemerintah untuk dilakukan penyempurnaan.
“Saya masih belum bisa merinci tetapi kurang lebih ada 50 item,” ungkapnya.
Walaupun telah dilakukan perbaikan, dia tak menafikan apabila nanti akan ada penolakan dari sebagian masyarakat terhadap naskah RKUHP yang bakal diserahkan kepada DPR.
“Saya kira tidak mungkin 100 persen masyarakat Indonesia itu puas dengan RKUHP. Tetapi kami mencoba mengakomodasi berdasarkan hasil dialog publik. Jadi ada sekitar lebih dari 50 item perubahan,” tutupnya.