Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh mendorong setiap lembaga pendidikan agama seperti balai pengajian, Dayah, Taman Pendidikan Alquran (TPQ), Balai Pengajian dan Majelis Taklim untuk memiliki legalitas lembaga.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kota Banda Aceh, Muhammad, S.Sos, MM melalui Kabid SDM dan Manajemen Muhammad Syarif saat melakukan pendampingan pengurusan legalitas/ izin operasional pada Balai Pengajian Al Munawarah, Banda Aceh, Rabu (2/11/2022).
Ia menekankan, legalitas Balai Pengajian penting bagi sebuah institusi pendidikan agar terciptanya standarisasi lembaga pendidikan keagamaan Islam, sehingga bisa disinergikan dalam database sistem informasi lembaga pendidikan agama Islam baik yang dikelola Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Disdik Dayah maupun Kementrian Agama melalui Kasi PD Pontren.
“Ini sesuai standarisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Republik Indonesia, dan Pemerintah Kota Banda Aceh”ujarnya.
Menurut Syarif, dengan memiliki legalitas dan standarisasi, maka akan mudah dibina oleh Disdik Dayah dan Kemenag Kota Banda Aceh.
Upaya ini, tambahnya, juga dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan dan Tata Kelola Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ) dan Balai Pengajian sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 9 Tahun 2019.
Berdasarkan Portal Data Kelembagaan Pendidikan Agama Islam yang ada saat ini, meliputi 40 dayah, 200 Taman Pendidikan Alquran (TPA/TPQ), 371 Balai Pengajian dan 33 Majelis Taklim data tersebut dapat diakses pada portal: https://disdikdayah.bandaacehkota.go.id/daftar-balai.
Lembaga Pendidikan Agama Islam (Dayah, Balai Pengajian, Taman Pendidikan Al-Qur`an dan Majelis Taklim) juga didorong untuk mengurus legalitas lembaga. Khusus TPQ/TPA. sejak Tahun 2021 Disdik Dayah Banda Aceh telah berkolaborasi dengan Kementrian Agama Banda Aceh dan LPTKA-BKPRMI Banda Aceh.
“Alhamdulillah selama ini berjalan dengan baik. Bagi TPA/TPQ dan Balai Pengajian yang belum memperoleh legalitas agar mengurusnya dan semua proses pengurusan legalitas lembaga gratis, tanpa dipungut biaya,” tutur Syarif.
Untuk itu, Ia menghimbau semua Balai Pengajian wajib mengurus Legalitas /Izin operasional baik melalui Dinas Pendidikan Dayah maupun Kementrian Agama. “Tentu kebutuhannya berbeda sesuai syarat dan mekanisme yang diatur masing-masing lembaga,” demikian Muhammad Syarif, Kabid SDM dan Manajemen Disdik Dayah Kota Banda Aceh.(Mar)