Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Banda Aceh Tertibkan Kendaraan Langgar Parkir

Petugas Dishub Banda Aceh mengarahkan pemilik kendaraan langgar aturan parkir untuk memindahkan kendaraannya, di Banda Aceh, Kamis (2/10/2025). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di kawasan perkotaan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan yakni melalui penertiban kendaraan yang melanggar aturan parkir dengan cara penempelan stiker teguran.

Penertiban tersebut dilakukan oleh petugas Dishub Banda Aceh di sejumlah ruas jalan yang sering terjadi pelanggaran parkir, terutama di kawasan padat aktivitas, yang merupakan bagian dari upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi, melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Keselamatan, Aqil Perdana Kesumah SH MH, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk tindakan persuasif agar warga lebih sadar terhadap pentingnya mematuhi aturan parkir.

“Penertiban ini kita lakukan sebagai langkah awal dalam menegakkan aturan dan menumbuhkan kesadaran masyarakat. Dengan penempelan stiker teguran, kita ingin memberi peringatan kepada pengendara agar tidak memarkir kendaraan sembarangan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas,” ujar Aqil Perdana Kesumah, Kamis (2/10/2025).

Petugas Dishub Banda Aceh menempelkan stiker teguran pada kendaraan yang langgar aturan parkir, di Banda Aceh, Kamis (2/10/2025). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Ia mengungkapkan, penertiban tersebut juga sejalan dengan program peningkatan keselamatan lalu lintas yang terus digencarkan oleh Dishub Banda Aceh. Menurutnya, banyak kecelakaan atau kemacetan kecil di kota terjadi karena parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya.

“Kalau kendaraan diparkir sembarangan, misalnya di tikungan, bahu jalan, atau di depan fasilitas umum, itu sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mempersempit ruang gerak kendaraan lain. Jadi, ini bukan sekadar soal estetika kota, tapi juga soal keselamatan bersama,” jelasnya.

Selain menempelkan stiker teguran, petugas Dishub Banda Aceh juga melakukan sosialisasi langsung kepada para pengemudi dan warga lainnya di lokasi. Dishub berharap dengan pendekatan edukatif tersebut, warga dapat lebih memahami dampak dari pelanggaran parkir terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan lain.

“Ke depan, bila teguran ini tidak diindahkan, kita tidak segan mengambil tindakan lebih tegas sesuai aturan yang berlaku. Namun, kita tetap mengedepankan edukasi agar masyarakat bisa berubah karena kesadaran, bukan karena paksaan,” tegas Aqil.

Dishub Banda Aceh mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu dan marka jalan maupun marka parkir yang telah disediakan. Dengan disiplin dan kepatuhan bersama, kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di Kota Banda Aceh dapat terwujud.

“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga ketertiban berlalu lintas demi kenyamanan seluruh warga Kota Banda Aceh,” tutupnya.(Adv)