Ketua BWI Aceh Lantik Pengurus BWI Kabupaten Abdya

Kabarnanggroe.com, Blangpidie – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Aceh, Prof. Dr. H. Fauzi Saleh, M.Ag, secara resmi melantik kepengurusan BWI Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) di Aula Arena Motel, Kota Blangpidie, Kamis (02/10/2025).

Acara pelantikan turut dihadiri Sekretaris BWI Aceh, H. Zulfikar yang juga menjabat Kabid Penais ZAWA Kanwil Kemenag Aceh beserta seluruh jajaran pengurus BWI Aceh dan staf. Dari pihak daerah, hadir perwakilan Sekda Abdya, Zulkifli, Ketua MPU, Kajari, Kapolres Abdya, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Abdya, H. Marwan Z, bersama jajarannya.

Dalam sambutannya, Sekda Abdya menyampaikan apresiasi dan dukungan atas terbentuknya BWI Abdya. Ia berharap pengurus yang baru dilantik mampu bekerja maksimal dalam mengelola dan mengembangkan tanah wakaf agar benar-benar memberi manfaat bagi umat.

“BWI Abdya diharapkan mampu menyelamatkan tanah wakaf yang hari ini banyak dikuasai secara turun-temurun oleh pihak tertentu, padahal sejatinya itu adalah milik wakaf untuk kepentingan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BWI Aceh, Prof. Fauzi Saleh, memberi semangat kepada para pengurus agar menjadikan gerakan wakaf lebih dikenal luas di masyarakat. Menurutnya, wakaf tidak boleh lagi dipandang asing, melainkan harus menjadi budaya sebagaimana yang pernah berkembang di masa lalu.

“Dulu, ketika seseorang memiliki harta, yang terlintas adalah bagaimana ia bisa berangkat ke Tanah Suci sekaligus membeli tanah untuk diwakafkan. Karena itu, banyak lahir sekolah, masjid, pasar, bahkan fasilitas umum lainnya dari wakaf. Termasuk wakaf Habib Bugag di Makkah yang hingga kini masih dikenal luas,” ungkap akademisi UIN Ar-Raniry itu.

Senada dengan itu, Sekretaris BWI Aceh, Ust. Zulfikar, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mempercepat pembentukan perwakilan BWI di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Menurutnya, pengelolaan wakaf memiliki potensi luar biasa yang harus diselamatkan dan diberdayakan.

“Jika dulu aset wakaf sering dianggap tidak strategis karena berada di lokasi terpencil dengan nilai jual rendah, kini kondisinya berbeda. Banyak tanah wakaf yang justru berada di lokasi strategis dengan nilai tinggi. Inilah tugas BWI, untuk menjaga dan mengelola harta Allah ini agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi umat,” pungkasnya.(Herman/*)