Kabarnanggroe.com, Kota Jantho – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang telah beberapa hari berada di kawasan Peukan Bada. Aceh Besar, Senin (1/7/2024) malam.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MAP, melalui Kasi Advokasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Fajri SSos, menyatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan usai mendapati laporan dari masyarakat setempat yang merasa resah dengan keberadaan mereka tersebut.
“Masyarakat melaporkan bahwa anak punk ini telah beberapa hari tampak di perbatasan Kecamatan Peukan Bada dan Lhoknga, tepatnya di samping SPBU Bradeun,” jelas Fajri.
Dari hasil penertiban, diketahui bahwa terdapat 6 orang, yang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan, semuanya berasal dari Palembang. Menurut pengakuannya mereka terpaksa harus mendiami kawasan tersebut dikarenakan terjadinya kerusakan motor, setelah pulang dari Sabang dan berencana untuk kembali ke Palembang.
“Mereka mengaku bahwa motornya rusak setelah perjalanan dari Sabang dan mereka berusaha memperbaikinya sebelum kembali ke Palembang,” tambah Fajri.
Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama Polsek Peukan Bada, menginstruksikan kepada gepeng tersebut untuk segera memperbaiki motornya dan meninggalkan lokasi, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Demi menjaga ketertiban umum, kami mengharuskan mereka untuk memperbaiki motornya dan segera pergi dari lokasi tersebut,” tegas Fajri.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Peukan Bada dan Lhoknga.(WD)