Bupati Harus Minta Maaf atas Gaduhan dan Batalkan SK Penunjukan Imum Chik Masjid Abu Indrapuri

Pengamat ilmu sosial dan ilmu politik, M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom,

Kabarnanggroe.com, Aceh Besar — Polemik penunjukan Imum Chik di Masjid Abu Indrapuri terus menuai sorotan masyarakat di Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar. Kebijakan penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Aceh Besar dinilai telah menimbulkan gaduhan di tengah masyarakat serta memicu perdebatan yang berkepanjangan.

Pengamat ilmu sosial dan ilmu politik, M. Nur, S.I.Kom., M.I.Kom, menilai polemik tersebut muncul karena adanya perbedaan antara mekanisme penunjukan melalui kebijakan pemerintah dengan praktik demokrasi lokal yang selama ini dijalankan masyarakat. Menurutnya, masyarakat Indrapuri telah lama memiliki budaya musyawarah dalam menentukan pemimpin keagamaan, termasuk posisi Imum Chik.

“Tradisi memilih melalui musyawarah merupakan bagian dari budaya sosial masyarakat. Ketika proses itu tidak lagi menjadi rujukan utama, maka wajar jika muncul reaksi dan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jabatan Imum Chik bukan sekadar posisi administratif, tetapi memiliki tanggung jawab sosial dan keagamaan yang menuntut kehadiran intens di masjid serta kedekatan dengan jamaah. Karena itu, masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pelaksanaan tugas apabila figur yang ditunjuk memiliki kesibukan tinggi mengikuti agenda pemerintahan daerah, menghadiri berbagai undangan resmi, hingga aktivitas publik lainnya.

Lebih lanjut, M. Nur juga menyinggung pernyataan Bupati Aceh Besar saat masa kampanye yang menekankan pentingnya menyatukan ulama dan umara serta mengajak masyarakat bersatu dalam membangun Aceh Besar yang lebih maju. Menurutnya, kondisi yang terjadi saat ini justru memperlihatkan situasi yang bertolak belakang dengan semangat tersebut.

“Dalam kampanye dulu disampaikan bahwa ulama dan umara harus disatukan serta masyarakat bersatu membangun Aceh Besar lebih maju. Namun jika kebijakan yang diambil justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, maka publik tentu mempertanyakan bagaimana persatuan itu diwujudkan,” katanya.

Ia menilai, semangat persatuan seharusnya diwujudkan melalui kebijakan yang mengedepankan musyawarah, menghormati keputusan masyarakat, serta menjaga harmoni sosial di tingkat kecamatan. Jika tidak, narasi persatuan yang disampaikan sebelumnya berpotensi kehilangan makna di mata publik.

Untuk meredakan situasi sosial yang berkembang, M. Nur menyarankan kepala daerah mengambil langkah bijak dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. “Jika kebijakan tersebut telah menimbulkan gaduhan sosial, maka langkah yang tepat adalah hadir langsung di tengah masyarakat, menyampaikan permintaan maaf, serta mengevaluasi bahkan membatalkan SK tersebut demi menjaga stabilitas sosial dan kepercayaan publik,” jelasnya.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog terbuka yang mengedepankan nilai musyawarah, adat Aceh, serta penghormatan terhadap praktik demokrasi lokal yang telah lama dijalankan di Kecamatan Indrapuri, sehingga suasana sosial kembali kondusif dan aktivitas ibadah dapat berjalan dengan tenang. (TS)