Akademisi UIN Ar-Raniry Soroti Inkonsistensi Kemenag dan Krisis Profesionalitas Guru PAI

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Dr Muhibbuddin Hanafiah

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Dr Muhibbuddin Hanafiah, menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan dan pembinaan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia.

Kritik tersebut diarahkan terutama pada kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang dinilai belum konsisten dalam menjaga kualitas dan profesionalitas calon guru PAI.

Menurutnya, inkonsistensi pertama terlihat pada penerapan kualifikasi akademik calon guru PAI. Ijazah lulusan perguruan tinggi pencetak tenaga kependidikan negeri yang kualitasnya relatif terjamin diperlakukan sama dengan ijazah lulusan perguruan tinggi swasta yang dinilai memiliki standar evaluasi kelulusan yang lebih longgar.

“Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada mutu guru PAI yang dihasilkan,” ungkap Muhibuddin kepada media di Banda Aceh, Jumat, (2/1/2026).

Persoalan kedua, hilangnya standar kemampuan dasar keagamaan dalam proses pendidikan calon guru PAI. Ia menyebutkan, saat ini jalur masuk pendidikan guru agama tidak lagi menguji kemampuan membaca Al-Qur’an, bahkan hingga tahap kelulusan pun kemampuan tersebut tidak menjadi syarat utama, padahal penguasaan Al-Qur’an merupakan fondasi penting bagi seorang guru PAI.

Selain itu, ia juga mengkritisi kurikulum PAI yang dinilai semakin menjauh dari substansi keilmuan Islam. Sejumlah mata kuliah keagamaan inti seperti ilmu tajwid, ulumul Qur’an, dan ulumul hadis disebut semakin terpinggirkan, bahkan menghilang dari struktur kurikulum.

Dalam konteks sosial, akademisi tersebut menilai perubahan cara pandang masyarakat terhadap profesi guru turut memperparah kondisi tersebut. Di tengah budaya yang cenderung materialistis, profesi guru dianggap sebagai lapangan kerja yang menjanjikan secara ekonomi, dengan gaji yang relatif pasti dan pekerjaan yang dianggap mudah.

Akibatnya, tambahnya, profesi guru dipahami sebatas relasi kerja dan upah, tanpa pertimbangan moral dan tanggung jawab kemanusiaan yang melekat di dalamnya.

“Guru seharusnya bukan sekadar pekerja, tetapi profesi yang menuntut empati, kesabaran, kepekaan nurani, dan profesionalitas yang kompleks,” tegasnya.

Menurut Muhibbuddin, ketika profesi guru direduksi menjadi transaksi ekonomi semata, aspek panggilan jiwa dan profesionalitas justru terpinggirkan. Dampaknya orang-orang yang tidak memiliki kelayakan dan kompetensi sebagai pendidik justru membanjiri dunia pendidikan, termasuk pendidikan agama.

Ironisnya, mereka yang sesungguhnya memiliki kapasitas, integritas, dan kualifikasi sebagai guru justru enggan memilih profesi tersebut dengan berbagai alasan. Kondisi ini dinilai menyebabkan pendidikan Agama Islam kehilangan ruh, misi, dan tujuan utamanya.

“Padahal tujuan luhur pendidikan Islam adalah memanusiakan manusia, membentuk pribadi berakhlakul karimah, memahami substansi ajaran Islam, serta terampil dalam mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (Herman/Sayed M. Husen)