Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menerima kunjungan kerja spesifik dari Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Beurawe, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Senin (1/12/2025).
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Hj. Dewi Asmara SH MH tersebut, berfokus pada penguatan layanan keimigrasian serta pembahasan usulan peningkatan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Banda Aceh.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan SH MM, menyampaikan apresiasi atas kedatangan Komisi XIII. Ia menegaskan bahwa peningkatan kelas kantor merupakan kebutuhan mendesak.
“Wilayah pengawasan kami sangat luas, mobilitas masyarakat terus meningkat, dan dinamika lalu lintas orang di Aceh semakin kompleks. Peningkatan kelas kantor bukan lagi sekadar wacana, tetapi kebutuhan strategis untuk memperkuat pelayanan dan pengawasan keimigrasian,” ujarnya.
Tato juga menyampaikan sejumlah kondisi aktual terkait Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), layanan keimigrasian, serta tantangan pengawasan orang asing di Aceh.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting SH MH, memaparkan capaian kinerja dan beban kerja kantor yang semakin meningkat. Ia menekankan pentingnya peningkatan status untuk mendukung pelayanan yang lebih optimal.
“Dengan peningkatan kelas, layanan paspor akan jauh lebih efektif, penindakan keimigrasian dapat diperkuat, dan pengawasan orang asing bisa dilakukan secara lebih komprehensif. Wilayah kerja kami luas, sehingga peningkatan kelas akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik,” jelas Gindo.
Di sisi lain, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi, Suhendra, turut memberikan penguatan dari sisi regulasi dan arah kebijakan nasional terkait pengembangan TPI. Ia menilai usulan peningkatan kelas Kanim Banda Aceh selaras dengan kebutuhan pelayanan dan tantangan di Aceh.
“Pengembangan TPI dan peningkatan kelas kantor merupakan bagian dari upaya memperkuat integrasi layanan imigrasi, terutama di daerah dengan mobilitas tinggi seperti Aceh,” ucapnya.
Pada sesi pembacaan kesimpulan rapat, Komisi XIII DPR RI secara tegas memberikan rekomendasi agar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Banda Aceh.
“Kami melihat urgensi dan kesiapan yang kuat dari Kanwil dan Kanim Banda Aceh. Karena itu, Komisi XIII merekomendasikan peningkatan kelas sebagai dukungan nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan fungsi pengawasan orang asing di Aceh,” kata Hj. Dewi Asmara.
Kegiatan tersebut ditutup dengan pertukaran cendera mata dan sesi foto bersama antara Komisi XIII DPR RI dan jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh. Suasana berlangsung hangat, dan kunjungan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi penguatan kelembagaan keimigrasian di Aceh.(Wahyu/*)






