Daerah  

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Aceh dan KPAI Bergerak Bersama Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Aceh

KPAI dalam Meeting LIntas Sektor Pengawasan Pencegahan Nikah Usia Anak. Foto : Fadhil

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh — Aula Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menjadi saksi dari pertemuan yang sangat penting dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak di Provinsi Aceh. Dalam agenda ini, Kepala Bidang Urusan Agama Islam, DR H Mukhlis MPd, mewakili Kepala Kanwil Kemenag Aceh, bergabung bersama Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Sholihah, SPd I, MSi, beserta timnya, Pada Kamis, 30 November 2023.

Kehadiran yang tercatat melibatkan berbagai pihak, seperti Kepala Mahkamah Syar’iyah Aceh, Hakim Mahkamah Syariyah Aceh, Kakankemenag Kota Banda Aceh, Ketua Pusat Pembelajaran Keluarga Aceh (Puspaga Aceh), tokoh agama, tokoh masyarakat, sejumlah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala Madrasah, dan Pengawas di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Aceh.

Kakanwil menyambut baik kehadiran KPAI dalam upaya pengawasan dan pencegahan perkawinan usia anak. Dia meyakini bahwa melalui forum ini, pertukaran informasi yang jelas terkait data pernikahan usia anak di Aceh, termasuk angka pengajuan dispensasi kawin anak, serta angka pernikahan usia anak dapat dilakukan.

Ai Maryati, sebagai Ketua KPAI, menyoroti tingginya angka pengajuan dispensasi kawin di beberapa wilayah Indonesia yang memprihatinkan. Dia menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor, melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, khususnya di Provinsi Aceh, untuk mengatasi masalah ini.

Dalam dialog yang berlangsung, KPAI menekankan pentingnya upaya bersama dalam pencegahan perkawinan usia anak. Pada konteks Aceh, Kementerian Agama Provinsi Aceh, baik di tingkat kabupaten maupun kota hingga KUA, dianggap sebagai pemangku kepentingan penting dalam mensosialisasikan serta melaksanakan regulasi negara, seperti Keputusan Menteri Agama No. 758 Tahun 2021 tentang Revitalisasi KUA Kecamatan dan PERMA No.5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Pertemuan ini dimaksudkan untuk mengumpulkan informasi sejauh mana implementasi dari Keputusan Menteri Agama No. 758 Tahun 2021 dan PERMA No.5 Tahun 2019. Hal ini dianggap penting setelah penetapan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

KPAI menekankan perlunya sinergi lintas sektor antara aparat pemerintah, tokoh agama, adat, dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan usia anak. Mereka juga melakukan pengawasan lapangan dengan melibatkan kepala satuan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama Kota Banda Aceh. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa perlindungan terhadap anak Indonesia dilaksanakan secara baik di setiap sektor, termasuk di satuan pendidikan madrasah. Mereka berharap bahwa sekolah dan madrasah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan memastikan pembelajaran yang mencerdaskan bagi anak-anak, bebas dari segala bentuk kekerasan fisik, mental, emosional, dan spiritual.(Herman/Lia Nurhilaliah)