Musriadi Sampaikan Interupsi Pada Rapat Paripurna Dewan Banda Aceh

* Jawaban Wali Kota Dinilai Tidak Menyeluruh

Anggota DPRK Banda Aceh fraksi Partai Amanat Nasional, Dr Musriadi SPd MPd menyampaikan interupsi pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh, Selasa (29/11/2022) malam. FOTO/ KIRIMAN MUSRIADI

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh fraksi Partai Amanat Nasional, Dr Musriadi SPd MPd menyampaikan interupsi pada rapat paripurna DPRK Banda Aceh tentang Penyampaian Jawaban dan Penjelasan Wali Kota terhadap Usul, Saran, dan Pendapat Banggar serta Pandangan Umum Anggota Dewan terhadap Rancangan Qanun (Raqan) APBK Tahun Anggaran 2023, Selasa (29/11/2022) malam.

Musriadi mempersoalkan belum terjawabnya hal-hal substansial dari Pj Wali Kota terkait kebutuhan guru di Banda Aceh. Setidaknya ada dua poin penting yang belum ditanggapi oleh Pj Wali Kota Banda Aceh. Pertama adalah terkait kewajiban alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen yang melekat secara konstitusi.

Konstitusi amandemen UUD 1945 pasal 31 ayat 4 mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan biaya pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN maupun APBD agar masyarakat dapat menikmati pelayanan pendidikan, khususnya pendidikan dasar.

“Kita ingin mendesak pemerintah supaya amanat Undang-undang 20 persen pendidikan betul-betul sepenuhnya untuk fungsi pendidikan,” katanya.

Adapun amanat tentang besaran anggaran pendidikan 20 persen dari postur APBD dan APBN tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 4 dan UU Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1.

Pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBK untuk memenuhi kegiatan penyelenggaran pendidikan Kota Banda Aceh. Alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan yang terkait dengan peningkatan kualitas pendidikan

“Kami meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Banda Aceh terhadap pengalokasian 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) di tahun 2023 lebih fokus diarahkan ke mana saja,” tanya Musriadi, saat paripurna dewan yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh.

Yang kedua yaitu terkait kekurangan guru pada semua jenjang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Untuk itu, Pemerintah Kota Banda Aceh dimintai penjelasan berbasis data baik yang didanai BOS maupun melalui APBK. “Karenanya, kami memintai tanggapan pemerintah kota Banda Aceh dalam hal itu dinas pendidikan kota, bagaimana strategi untuk menjawab permasalahan tersebut,” tegas Musriadi di hadapan Pj Wali Kota Banda Aceh, Bakri Siddiq pada paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh.(Mar)