Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Dalam rangka mengoptimalkan layanan perlindungan perempuan dan anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh menggelar sosialisasi pola asuh di Hotel Seventeen Banda Aceh, Jumat (1/11/2024).
Kepala DP3AP2KB Banda Aceh, Cut Azharida, SH, mengatakan, fenomena sosial yang ada di masyarakat akhir-akhir ini memperlihatkan kondisi yang tidak kondusif bagi tumbuh kembang anak terutama dalam kehidupan keluarga, teman sebaya, masyarakat dan media massa. Hal itu memunculkan kerentanan bagi anak untuk menjadi korban kekerasan maupun pelaku kekerasan dari lingkungan sekitar.
“Tahun 2023 tercatat 149 kasus yang didampingi oleh UPTD PPA 54 adalah kasus anak, dari 54 kasus anak yang ditangani 28 kasus adalah KDRT, yang merupakan jumlah terbanyak. Sementara 26 kasus lainnya adalah kasus kekerasan seksual dan kasus kekerasan lainnya,” katanya.
Demikian pula untuk tahun 2024,menurut catatatan, Cut Azharida menyampaikan, hingga oktober tercatat 90 kasus yang didampingi oleh UPTD PPA, 50 kasus adalah kasus anak, yang dominan adalah kasus kekerasan seksual.
“Dari data ini terlihat bahwa anak masih sangat rentan Menjadi korban kekerasan bahkan dalam lingkup keluarga,” terangnya.
Untuk menyikapi hal tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh DP3AP2KB Banda Aceh merumuskan kebijakan dan program serta strategi baik dari aspek penguatan kualitas layanan hingga kegiatan-kegiatan yang mendukung upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak seperti yang dilaksanakan hari ini, melaksanakan kegiatan sosialiasi peningkatan kualitas Pola Asuh.
“Peran orang tua dalam menerapkan pola asuh terhadap anak berarti adalah metode yang dilakukan orang tua dalam mendidik anaknya sebagai bentuk tanggung jawabnya kepada anak baik secara langsung maupun tidak langsung,” urainya.
Sementara negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
“Perlindungan terhadap Anak yang dilakukan selama ini belum memberikan jaminan bagi Anak untuk mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhannya dalam berbagai bidang kehidupan, sehingga dalam melaksanakan upaya perlindungan terhadap hak anak oleh pemerintah harus didasarkan pada prinsip hak asasi manusia yaitu penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan atas hak anak,” ujarnya.
Sementara itu Pj Ketua TP PKK Kota Banda Aceh, Yekki Yasmin, yang hadir membuka acara itu menyampaikan, sejalan dengan pemenuhan hak anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang dikelompokkan pada empat hak. Pertama ialah hak untuk kelangsungan hidup, yaitu hak-hak anak untuk mempertahankan hidup dan hak untuk memperoleh standar kesehatan dan perawatan sebaik baiknya.
Kedua hak untuk tumbuh kembang, yang meliputi segala hak untuk mendapatkan pendidikan, dan untuk mendapatkan standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik mental, spiritual, moral dan sosial anak.
“Ketiga yakni hak untuk mendapatkan perlindungan, yang meliputi dari diskriminasi, tindak kekerasan dan ketelantaran bagi anak-anak yang tidak mempunyai keluarga dan yang terakhir adalah hak untuk berpartisipasi, meliputi hak hak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal yang mempengaruhi anak,” ujar Yekki.
menurutnya, pola asuh menjadi salah satu langkah penting yang harus orang tua ketahui. Salah dalam melakukannya bisa mengakibatkan masa depan buruk bagi buah hati. Dari pola asuh, orang tua memiliki peran besar dalam membentuk kepribadian, pembawaan, hingga pendirian anak di masa depan mereka.
“Oleh karena itu, perlu adanya pembicaraan secara intensif baik Ayah atau Bunda mengenai hal ini. Dengan demikian, buah hati bisa tumbuh menjadi pribadi yang sehat dan kuat jasmani serta rohani,” pungkas Yekki. (AMZ)