Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh, melaksanakan kegiatan Tax Gathering 2023 di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (26/10/2023).
Tax gathering dengan tema “Ta Bayeue Pajak, Ta Peumakmue Nanggroe” dihadiri oleh 24 Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Aceh yang meliputi 17 Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi, serta perwakilan dari tujuh asosiasi profesi dan perkumpulan.
Tax gathering dilaksanakan untuk meningkatkan sinergi dengan Wajib Pajak dan sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak dengan tingkat kepatuhan perpajakan yang tinggi.
Memberikan Penghargaan
Dalam kesempatan tersebut Kanwil DJP Aceh memberikan penghargaan kepada tiga Wajib Pajak masing-masing PT MIFA Bersaudara sebagai Wajib Pajak Badan dengan Kontribusi Pembayaran Pajak Terbesar pada Kanwil DJP Aceh Tahun 2022.
Kemudian, Bank Aceh Syariah sebagai Wajib Pajak Badan dengan Kontribusi Pembayaran Pajak Terbesar pada KPP Pratama Banda Aceh Tahun 2022. Dan, Lukman Zamzam sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Kontribusi Pembayaran Pajak Terbesar pada KPP Pratama Banda Aceh Tahun 2022.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJP Aceh, Imanul Hakim yang menjadi narasumber utama pada kegiatan ini, kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Tax Gathering sebagai bentuk Cooperative Compliance merupakan suatu kegiatan bersama antara Wajib Pajak dengan DJP berdasarkan rasa saling percaya dan prinsip keterbukaan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan secara efektif dan efisien.
Sinergi untuk Negeri
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Muhammad Taufiq Hidayatullah AM menyampaikan, sinergi untuk negeri harus terus dilakukan antara DJP, Wajib Pajak, asosiasi, konsultan pajak, dan lembaga mitra lainnya.
Taufiq menjelaskan, pajak merupakan upaya gotong royong membangun bangsa agar Indonesia terus berkembang dan sebagai sumber penerimaan negara terbesar dalam pelaksanaan pembangunan.
“Penerimaan perpajakan yang telah dikelola oleh pemerintah pusat akan disalurkan ke daerah dalam bentuk transfer keuangan dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Taufiq.
Pada kesempatan itu juga disampaikan bahwa KPP Pratama Banda Aceh saat ini sedang menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZIWBK) dan meminta dukungan dari seluruh stakeholder untuk menyukseskan program tersebut.
Mengakhiri sambutannya, Taufiq menyampaikan, Reformasi Perpajakan saat ini sedang berjalan di DJP dan akan berdampak pada proses bisnis WP, khususnya perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) yang akan pada 2024 mendatang.
“Semoga dengan adanya reformasi perpajakan semakin memberi kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan,” tutup Taufiq. (Ask/*)