Kemenag Aceh Besar Gelar Diseminasi EWS untuk Deteksi Dini Konflik Keagamaan

Kabarnanggroe.com, KOTA JANTHO – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menggelar kegiatan diseminasi early warning system (EWS) pada kelembagaan Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Ingin Jaya, Lambaro, pada Rabu (1/10/2025).

Acara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar, H. Saifuddin, SE, dan diikuti 30 peserta yang berasal dari unsur kepala KUA/penghulu, penyuluh agama, serta tenaga teknis di KUA. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Yusti, S.Ag., M.A. (Kepala KUA Kutaraja Banda Aceh) dan Dr. Mawardi, S.Th.I., M.A. (Ketua Rumah Moderasi sekaligus Wakil Dekan III Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Ar-Raniry).

Dalam sambutannya, H. Saifuddin menegaskan bahwa program EWS merupakan inovasi Kementerian Agama untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik sosial keagamaan. “EWS bukan hanya sebatas kesiap-siagaan bencana alam, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam menyikapi dan menyelesaikan berbagai konflik sosial. KUA sebagai lembaga terdepan memiliki instrumen strategis melalui tenaga penyuluh agama dan penghulu yang langsung berinteraksi dengan masyarakat,” jelasnya. Ia berharap EWS dapat memperkuat peran KUA dalam menjaga kerukunan umat beragama di tingkat akar rumput.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, H. Khalid Wardana, menyampaikan bahwa diseminasi EWS ini bertujuan memperkuat kapasitas KUA sebagai garda terdepan dalam mencegah potensi konflik berdimensi keagamaan. “Implementasi EWS di KUA diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis data dan teknologi informasi. Ke depan, Kemenag Aceh Besar akan mempercepat penerapan EWS dengan peningkatan SDM serta menggelar berbagai simulasi penyelesaian masalah,” ungkapnya.

Menurutnya, ada tiga komponen penting yang mendukung pelaksanaan EWS di KUA, yaitu: penguatan organisasi beserta fungsi jejaring pelayanan keagamaan; pemberdayaan SDM penghulu dan penyuluh agama sebagai aktor strategis; serta penataan sistem kerja KUA yang relevan dengan kebutuhan pencegahan konflik. Lebih lanjut, EWS di KUA memiliki dua fungsi utama, deteksi dini melalui pengumpulan data dan informasi untuk memetakan potensi konflik, serta cegah dini melalui bimbingan, pembinaan, edukasi, hingga musyawarah dan dialog di tengah masyarakat.

Dalam hal ini, Kemenag Aceh Besar berharap KUA dapat semakin optimal menjalankan perannya sebagai lokomotif kerukunan, sekaligus menjadi instrumen vital dalam mengantisipasi potensi konflik sosial keagamaan di masyarakat.(Abrar)