Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Reintegrasi Sosial cara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Banda Aceh melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Banda Aceh dalam hal memberikan perlindungan sosial kepada anak yang mengalami Korban Kekerasan.
“Jadi, caranya dengan reintegrasi sosial untuk memberikan perlindungan sosial, sebab kami bisa berkerja sama dengan semua pihak, terutama dengan para keuchik (kepala desa-red), karena ketika mereka kembali ke masyarakat, yang akan menjadi pagar, pengawas, pelindung dan pemantauan adalah Keuchik maupun warga setempat,” hal itu disampaikan Kepala UPTD PPA Kota Banda Aceh Nurmiati SP MKM kepada pewarta posaceh.com, Banda Aceh, Jumat (01/08/2023).
Pada kesempatan itu, Nurmiati menjelaskan, upaya ini bertujuan untuk membantu mereka yang telah mengalami kekerasan dalam proses pemulihan dan reintegrasi kembali ke dalam masyarakat. Konsep ini mengakui bahwa korban kekerasan, terutama perempuan dan anak-anak, sering menghadapi tantangan yang kompleks setelah mengalami trauma dan pelanggaran hak asasi manusia.
“Oleh karena itu, layanan reintegrasi sosial dirancang untuk memberikan dukungan holistik dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, selain di UPTD PPA Banda Aceh juga memberikan pendampingan pemulihan psikologis karena Korban kekerasan sering mengalami trauma dan kadang ada yang tidak tertediksi pada saat pemeriksaan dan pemulihan awal.
“Tapi, walaupun tidak terdeteksi dia tetap harus melakukan pemulihan awal, supaya dia tidak menganggap itu suatu hal yang benar atau wajar, sehingga bila dia menganggap itu benar, takutnya dia nanti akan melakukan kepada anak yang lain, karena korban ini bisa juga jadi pelaku, maka pemulihan sikologi dan bantuan hukum sangat perlu,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, apabila korban kekerasan membutuhkan perlindungan, misalnya si korban merasa kondisinya tidak aman pada saat berada dirumah maupun dilingkungannya, pihak UPTD PPA Banda Aceh juga menyediakan tempat penampungan sementara, sampai dia nanti pidah ketempat yang paling aman.
“Untuk penampungan sementara ini hanya 14 hari, karena dia betul-betul ditempat pada suatu tempat, sehingga tidak dapat dicari oleh siapapun, bahkan pihak keluarganya,” pintanya
Selain itu, terkait dengan anak korban kekerasan seksual UPTD PPA Banda Aceh memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan, stigma negatif dilingkungan sekolah tempat korban menpuh pendidikannya dan ini merupakan langkah yang sangat penting untuk dilakukan demi memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.
“Maka kami kesekolah untuk mendampingi serta menjumpai guru, supaya dia tidak ada pelabelan terhadap korban,sehingga dia bisa diterima sebagaimana biasanya sesuai harkat Kemanusiaan,” tuturnya.
Sambung Nurmiati, tapi, apabila korban merasa tidak nyaman dan sudah ada pelabelan disekolah tersebut, kemudian dengan pindah sekolah korban merasa terhibur dengan lokasi yang baru. Maka pihaknya berkerja sama dengan Dinas Pendidikan untuk mencari sekolah yang sesuai dengan harapannya misalkan sekolah harus dekat dengan rumah atau sekolah yang tidak banyak kelas.
“Karena yang paling sering diminta itu yang dekat dengan rumahnya, walaupun dulu sekolahnya juga dikawasan tempat tinggal dia, tapi karena sudah merasakan tidak nyaman dan ada stima negatif, maka dibantu pindahkan kesekolah yang baru dan itulah nama proses registrasi sosial, dia kembali ke lingkungannya, tapi lingkungan tersebut tidak melebelkan stima negatif, “ungkap Nurmiati. (DJ)