Daerah  

Proses Perizinan Pembangunan Perumahan di Aceh Masih Tumpang Tindih

Afwal Winardy ST MT

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Proses perizinan pembangunan perumahan di Provinsi Aceh masih tumpang tindih, walau pendaftaran secara online telah berlaku secara nasional.

Kondisi itu terlihat jelas dalam proses mendapatkan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Saat ini, telah terjadi dualisme perizinan PBG, sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena masih banyak instasi terlibat dalam penentuan penerbitan PBG, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan instansi terkait lainnya.

Ketua Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Developer Real Estate Indonesia (DPP Ikaderi), Afwal Winardy ST MT menjelaskan, sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah, batasan keterlibatan DLHK untuk lahan di atas 5 hektare.

“Tetapi, di Kota Banda Aceh dengan luas lahan 1.000 – 2.000 meter persegi, harus ada Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), bahkan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dari DLHK,” katanya, Rabu (31/05/2023).

Afwal Winardy yang juga Ketua Asosiasi Pengembang Pe rumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Aceh, berharap untuk wilayah Banda Aceh tidak melibatkan DLHK, tetapi khusus instansi terkait, sehingga tidak membingungkan para pengembang.

Dia menambahkan untuk wilayah Kabupaten Aceh Besar akan diberlakukan Sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 untuk menggantikan sistem manual yang dilakukan selama ini.

Afwal menjelaskan seperti untuk tata ruang harus ada surat dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), yaitu Sekda. “Proses tersebut bisa sampai satu bulan sejak pengajuan, sehingga akan berdampak dalam menjalankan bisnis properti atau perumahan di Aceh,” ujarnya.

Dia berharap, proses perizinan untuk perumahan, baik untuk subsidi atau non-subsidi atau komersil di Aceh harus dipermudah, apalagi sudah didukung teknologi informasi, khususnya internet. (Nur)

Editor: Cek Man