Kabarnanggroe.com, Jakarta – Meski tak disebut perang Dunia 3, namun serangan Amerika Serikat dan Israel ke Iran telah memicu krisis di sejumlah negara di dunia.
Salah satu krisis yang sudah terasa adalah energi yang disebabkan penutupan Selat Hormuz oleh Iran. Namun, Presiden AS Donald Trump tampaknya masih ingin terus perang dengan mengirimkan ribuan tentara ke Timur Tengah, sementara gejolak di dalam negara AS sendiri kian panas.
Jutaan demonstran menentang kebijakan perang Trump. Lalu bisakah Senat dan DPR AS memakzulkan Trump?
Perlu dicatat, Trump adalah presiden pertama AS yang dimakzulkan dua kali. Kasus pertama terkait percakapan telepon dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli 2019 dengan tuduhan menekan Ukraina untuk menyelidiki rival politiknya, Joe Biden. Trump menahan bantuan militer hampir US$ 400 juta.
Dewan Perwakilan Rakyat AS menyetujui dua pasal pemakzulan pada 18 Desember 2019. Namun, 5 Februari 2020, Senat membebaskan Trump.
Pemakzulan kedua terjadi setelah peristiwa pendukung Trump menyerang gedung United States Capitol pada 6 Januari 2021.
Para pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol untuk menghalangi pengesahan hasil pemilu 2020. DPR menilai tindakan Trump mengarah pada hasutan pemberontakan. Sebanyak 57 senator mendukung dakwaan, tetapi belum mencapai ambang dua pertiga, sehingga Trump kembali dinyatakan bebas.
Konstitusi Amerika Serikat menetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat “memiliki kekuasaan tunggal untuk melakukan pemakzulan” (Pasal 1, bagian 2 ) dan “Senat memiliki kekuasaan tunggal untuk mengadili semua pemakzulan [tetapi] tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah tanpa persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir” (Pasal 1, bagian 3 ). Presiden, wakil presiden, dan semua pejabat sipil Amerika Serikat dapat dikenai pemakzulan.
Dikutip dari laman senat AS, melalui proses pemakzulan, DPR mendakwa dan kemudian mengadili seorang pejabat pemerintah federal atas “Pengkhianatan, Penyuapan, atau Kejahatan dan Pelanggaran Berat lainnya.”
Definisi “Kejahatan dan Pelanggaran Berat” tidak ditentukan dalam Konstitusi dan telah lama menjadi subjek perdebatan yang tidak pernah mencapai titik temu.
Misalnya ketika Trump dituding menghasut para pendukungnya menyerang gedung Capitol, para pengacara Trump justeru berdalih Trump punya kebebasam berbicara yang dilindungi konstitusi.
Pengacara Trump menggunakan Amandemen Pertama sebagai pembelaan terhadap tuduhan pemakzulan, dengan menyatakan bahwa perlindungan kebebasan berbicara berlaku dan membatasi perilaku yang dapat dianggap sebagai pelanggaran yang dapat berujung pada pemakzulan.
Pernyataan politik Trump pada rapat umum tersebut, menurut pengacaranya, merupakan inti dari kebebasan berbicara berdasarkan Amandemen Pertama dan karenanya bukan pelanggaran yang dapat berujung pada pemakzulan.
Lalu apakah memicu perang tanpa persetujuan kongres (senate dan DPR) bisa dikategorikan “kejahatan dan pelanggaran berat” sehingga Trump bisa dituntut pemakzulan?
Lewat Undang-Undang Kekuatan Perang (War Power Act tahun 1973), Presiden AS diberi mandat untuk “menanggapi serangan dan keadaan darurat lainnya.”
Inilah hak yang diklaim Presiden Trump pada tahun 2017 setelah memerintahkan serangan rudal terhadap pangkalan militer di Suriah tanpa persetujuan eksplisit dari Kongres.
Kewenangan yang lebih besar diberikan kepada Cabang Eksekutif melalui Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer (AUMF) tahun 2001. Resolusi bersama Kongres ini memungkinkan Presiden George W Bush untuk menyerang negara atau kelompok mana pun yang dianggapnya bertanggung jawab atas serangan teroris pada 11 September. Hal ini juga digunakan oleh Presiden Barack Obama pada tahun 2014 terhadap ISIS.
Kali ini, Trump tampaknya akan berlindung di balik Undang-undang ini, seperti yang pernah dia lakukan sebelumnya.
Dalam proses pemakzulan, Dewan Perwakilan Rakyat mendakwa seorang pejabat pemerintah federal dengan menyetujui, melalui suara mayoritas sederhana, pasal-pasal pemakzulan.
Setelah itu, kongres mengirimkan pasal-pasal pemakzulan tersebut ke Senat, Senat bertindak sebagai Mahkamah Agung Pemakzulan untuk mempertimbangkan bukti, mendengarkan saksi, dan memberikan suara untuk membebaskan atau menghukum pejabat yang dimakzulkan.
Sebuah komite perwakilan, yang disebut “manajer,” bertindak sebagai jaksa penuntut di hadapan Senat. Dalam kasus persidangan pemakzulan presiden, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat memimpin persidangan. Konstitusi mensyaratkan suara dua pertiga dari Senat untuk menghukum, dan hukuman bagi pejabat yang dimakzulkan setelah dihukum adalah pemberhentian dari jabatan.
Namun, dalam sejarahnya, meski DPR AS pernah melakukan upaya pemakzulan tapi tidak ada yang benar-benar diberhentikan dari jabatan sebagai presiden.(**)






