Dishub Kota Banda Aceh Atur Lalu Lintas di Hari Meugang Ramadhan 1446 H

Petugas Dishub Banda Aceh Banda Aceh mengurai kemacetan di kawasan Beurawe, Kota Banda Aceh, Jumat (28/2/2025). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Kabarnanggroe.com, Banda Aceh – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, aktivitas masyarakat di  Kota Banda Aceh semakin meningkat, terutama di pasar-pasar tradisional yang menjadi pusat penjualan daging meugang. Lonjakan tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas di sejumlah titik, sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengambil langkah strategis untuk melakukan pengaturan lalu lintas guna memastikan kelancaran arus kendaraan dan keselamatan pengguna jalan, Jumat (28/2/2025).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Wahyudi SSTP MSi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan skema pengamanan dan pengaturan lalu lintas di beberapa lokasi yang rawan mengalami kepadatan. Menurutnya, tingginya aktivitas pedagang dan pembeli di hari meugang setiap tahun menyebabkan peningkatan volume kendaraan, sehingga perlu adanya langkah antisipatif untuk mencegah kemacetan yang berlebihan.

“Kami telah menempatkan petugas di beberapa titik yang berpotensi mengalami lonjakan kendaraan, seperti Pasar Al-Mahirah Lamdingin, Pasar Stui, Pasar Peuniti, Simpang 7 Ulee Kareeng, dan Jalan Teuku Iskandar di Beurawe. Titik-titik ini selalu ramai saat meugang, dan jika tidak diatur dengan baik, dapat menyebabkan kemacetan yang cukup panjang,” ungkap Wahyudi.

Petugas Dishub Banda Aceh Banda Aceh melakukan pengawasan lalu lintas di kawasan Pasar Peuniti, Kota Banda Aceh, Jumat (28/2/2025). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Menurutnya, Dishub Banda Aceh telah menyiapkan langkah-langkah konkret dalam pengaturan lalu lintas ini, termasuk dengan menempatkan petugas di lapangan, melakukan rekayasa lalu lintas, serta menertibkan parkir liar yang sering menjadi penyebab penyempitan jalan.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap nyaman saat berbelanja daging meugang tanpa terganggu oleh kemacetan. Karena itu, kami juga mengimbau agar masyarakat dapat memilih waktu berbelanja yang tidak terlalu padat, serta menggunakan kendaraan roda dua atau transportasi umum untuk mengurangi kepadatan di jalan,” tambahnya.

*Pengawasan Ketat di Titik Rawan Kemacetan

Kepala Bidang Pengawasan dan Keselamatan Dishub Banda Aceh, Aqil Perdana Kesumah SH, menambahkan bahwa lonjakan aktivitas di hari meugang memang tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, pihaknya menerapkan sistem pengaturan lalu lintas yang lebih ketat, terutama di area pasar yang menjadi pusat keramaian.

“Kami telah menurunkan tim untuk melakukan pengawasan dan pengaturan arus lalu lintas agar tetap berjalan lancar. Salah satu fokus utama kami adalah menertibkan parkir kendaraan, terutama mobil yang sering diparkir sembarangan dan mengganggu pergerakan lalu lintas,” jelasnya.

Selain itu, Dishub juga melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk membantu mengatur arus kendaraan di jalan-jalan utama yang menjadi akses menuju pasar. Menurut Aqil, salah satu tantangan terbesar adalah menertibkan pedagang kaki lima dan parkir liar yang sering mengambil badan jalan, sehingga mempersempit ruang gerak kendaraan.

“Kami berharap semua pihak, baik pengendara maupun pedagang, dapat bekerja sama dalam menciptakan ketertiban di jalan raya. Jika aturan dipatuhi, maka arus lalu lintas akan tetap lancar dan masyarakat bisa berbelanja dengan nyaman,” katanya.

Petugas Dishub Banda Aceh menempatkan kerucut sebagan tanda larangan parkir sementara, di Pasar Al-Mahirah Lamdingin Banda Aceh, Jumat (28/2/2025). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

*Regulasi Mendukung Pengaturan Lalu Lintas

Langkah yang diambil oleh Dishub Banda Aceh ini juga didukung oleh regulasi yang berlaku dalam pengelolaan lalu lintas dan angkutan jalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengaturan, pengendalian, serta pengamanan lalu lintas guna menjamin kelancaran pergerakan masyarakat dan barang.

Pasal 12 dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan lalu lintas harus mempertimbangkan aspek keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan. Dengan demikian, pengaturan lalu lintas yang dilakukan oleh Dishub  Banda Aceh saat hari meugang merupakan langkah yang sejalan dengan prinsip keselamatan dan kelancaran transportasi.

Petugas Dishub Banda Aceh bersiaga di Simpang 7 Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat (28/2/2025). FOTO/ DOK DISHUB BANDA ACEH

Selain itu, pengamanan lalu lintas dalam momen-momen khusus seperti hari meugang juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa rekayasa lalu lintas dapat diterapkan untuk mengurangi potensi kemacetan, terutama di lokasi-lokasi yang mengalami lonjakan mobilitas masyarakat.

Menurut Wahyudi, regulasi ini menjadi dasar bagi Dishub Banda Aceh dalam mengambil kebijakan terkait pengaturan lalu lintas, sehingga semua langkah yang diterapkan telah memiliki landasan hukum yang jelas.

“Kami tidak hanya mengandalkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, tetapi juga berpedoman pada regulasi yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan yang kami ambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.(Wahyu)