Kabarnanggroe.com, Langsa – Bea Cukai Langsa bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan diekspor ke luar negeri. Penindakan dilakukan pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 19.24 WIB di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana ekspor ilegal satwa liar ke Thailand melalui wilayah Aceh Timur sejak Kamis, 29 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan pengembangan informasi dan kegiatan surveilans di sejumlah dermaga rakyat yang diduga kerap digunakan sebagai jalur penyelundupan.
Pada Jumat malam, petugas mengidentifikasi satu unit kendaraan yang dicurigai mengangkut satwa liar dilindungi di kawasan Pante Bayam. Tim kemudian melakukan pengejaran, penghentian, serta pemeriksaan awal terhadap kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan satu unit truk Isuzu Traga bernomor polisi BL 8224 DO yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial AS (41). Kendaraan tersebut diketahui membawa berbagai jenis satwa liar dilindungi, termasuk seekor orang utan betina, satwa primata lainnya, sejumlah burung eksotis, reptil, hingga tengkorak kepala hewan bertaring. Seluruh barang bukti beserta pengemudi kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pencacahan lanjutan yang dilakukan pada pukul 22.20 WIB mengungkap total muatan sebanyak 53 koli, terdiri dari antara lain simpai surili (lutung Sumatera), orang utan, burung nuri bayan, parkit, rangkong, beo, cendrawasih, kakatua, kelelawar albino, ular, hingga 30 koli belangkas dalam kondisi beku, serta sejumlah kerangka tengkorak hewan bertaring.
Sebagian besar satwa yang diamankan merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, jenis satwa tersebut juga termasuk dalam daftar yang pengeluarannya diatur secara ketat melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Berdasarkan keterangan awal dari AS, kendaraan pengangkut berangkat dari sebuah gudang di Lhokseumawe dan sempat memuat barang di wilayah Alue Bili, Aceh Utara. Selanjutnya, muatan dibawa menuju Kecamatan Madat, Aceh Timur, yang diduga sebagai titik pemuatan ke speedboat untuk dikirim ke Thailand.
Saat ini, seluruh barang bukti, sarana pengangkut, serta terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa liar dilindungi. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan hewan maupun produk turunan hewan yang termasuk dalam kategori satwa dilindungi.(Hadi)






