Kabarnanggroe.com, Jakarta – Masyarakat yang ingin membuat pengaduan sudah dapat memberikan informasi kepada Polres dan Polda melalui akun media sosial.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan Kapolres, Kasatker, dan Kapolda harus segera membuat akun media sosial guna menerima dan merespons cepat aduan masyarakat.
Dia memerintahkan anggotanya segera merespons aduan, tidak menunggu viral baru ditangani. “Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan, sehingga setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi,” katanya dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2025 di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
“Tidak harus menunggu viral terlebih dahulu, karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral,” tambahnya, seperti dikutip CNN.
Menurutnya, penanganan aduan yang ramai di masyarakat tidak bisa hanya diserahkan kepada jajaran Mabes Polri, tetapi juga harus diselesaikan oleh jajaran kepolisian di tingkat wilayah.
Dengan membuat akun, katanya, maka Kapolres hingga Kapolda bisa segera memberikan respons terkait langkah tindak lanjut dari aduan yang disampaikan. “Jadi, cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspon dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres,” ucapnya.
Jenderal bintang empat ini juga mengatakan upaya respons cepat ini merupakan salah satu langkah perbaikan terhadap Korps Bhayangkara agar lebih baik lagi ke depannya.
Diketahui, pada Jumat (31/1/2025) ini, Polri menggelar Rapim Polri Tahun 2025 dengan mengangkat tema Peran Polri yang Presisi Siap Mendukung Terwujudnya Astacita.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kapolri dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terkait dana desa dan ketahanan pangan.
MoU tersebut menandai kerja sama strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program kolaboratif antara Polri dan instansi terkait.(Muh/*)
